BerandaLingkunganOka Cahyadi Ketua PSI Denpasar: Dibutuhkan Upaya Kolaboratif Dalam Pengelolaan Sampah

Oka Cahyadi Ketua PSI Denpasar: Dibutuhkan Upaya Kolaboratif Dalam Pengelolaan Sampah

Foto: Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar, Made Oka Cahyadi Wiguna yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar.

Denpasar, KabarBaliSatu

Diskursus mengenai pengelolaan sampah di Bali terus mengalami dinamika, tidak terkecuali di Kota Denpasar. Tentu persoalan sampah di Kota Denpasar harus mendapatkan penanganan yang baik. Terlebih dengan adanya wacana penutupan TPA Suwung, tentu akan menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap tata Kelola persampahan di Kota Denpasar.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar, Made Oka Cahyadi Wiguna menegaskan saat ini sangat dibutuhkan upaya kolaboratif antara berbagai pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan sampah.

Selanjutnya, politisi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar tersebut menjelaskan bahwa upaya tersebut membutuhkan langkah terukur dari Pemerintah Kota Denpasar agar dapat terus menambah mesin-mesin dengan teknologi baik sebagai pendukung agar kapasitas olahan di TPST dan TPS3R juga meningkat. Diperlukan juga dukungan kebijakan alokasi anggaran untuk operasional, pemenuhan sarana prasarana lainnya dan memfasilitasi distribusi hasil pengolahan sampah yang dihasilkan.

Jika upaya tersebut dapat terealisasi, maka keberadaan TPST dan TPS3R akan dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan konsep dasar dari dibangunnya TPS3R berdasarkan prinsip reduce, reuse dan recycle.

“Realisasi upaya tersebut juga dapat mencegah terjadinya pengelolaan sampah secara open dumping di TPS3R, agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat yang dilindungi oleh Konstitusi,” ujar Oka Cahyadi.

Namun, katanya, upaya untuk mengoptimalisasi fungsi TPST dan TPS3R tersebut tentu membutuhkan dukungan kolaboratif dari berbagai pihak termasuk komitmen dari masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah berbasis sumber dan dibutuhkan pula konsistensi pola pengangkutan sampah yang sudah terpilah agar benar-benar tetap terpilah hingga sampah sampai dan diolah di TPS3R dan TPST, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Oleh karena itu, kami mengajak segenap elemen Masyarakat untuk mendukung Pemerintah Kota Denpasar dalam Upaya menciptakan tata Kelola persampahan yang sistematis, dimulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik berbasis sumber, ” pungkas Oka Cahyadi. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini