Foto: Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra didampingi pengurus bersama ratusan kader dan simpatisan usai melaporkan Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Made Suryana ke Polresta Denpasar pada Jumat 13 Juni 2025.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pernyataan kontroversial Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Made Suryana yang menyebut tidak akan menandatangani permohonan masyarakat jika dianggap “berbau” Partai Gerindra berbuntut panjang.
Perbekel Baturiti itu dilaporkan secara serentak oleh pengurus Gerindra seluruh Bali termasuk oleh DPC Gerindra Denpasar dengan melayangkan laporan ke Polresta Denpasar pada Jumat 13 Juni 2025.
Pelaporan dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra yang akrab disapa Gus Yoga dengan didampingi pengurus bersama ratusan kader dan simpatisan dengan iring-iringan baleganjur.
I Made Suryana selaku Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP dengan dugaan ujaran kebencian terhadap Partai Gerindra yang juga merupakan partai politik Presiden RI Prabowo Subianto. Pasal 156 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Suryana selaku Perbekel yang seharusnya mengayomi masyarakat tanpa memandang latar belakang pilihan politik atau dukungan politik masyarakat dinilai malah mendiskriminasikan masyarakat dan mengancam menjegal bantuan masyarakat yang dianggap pendukung Gerindra.
Usai menyerahkan laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Gus Yoga didampingi sejumlah Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Denpasar menyampaikan alasan pelaporan terhadap Perbekel Desa Baturiti, I Made Suryana.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Perbekel Baturiti, yang dinilai telah melukai perasaan para kader Partai Gerindra di Bali, khususnya di Kota Denpasar. Pernyataan Suryana dianggap tidak hanya menyerang partai secara politik, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap masyarakat yang diduga memiliki afiliasi dengan Partai Gerindra.
“Jadi kami melaporkan apa yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Tabanan, di Baturiti, Kecamatan Kerambitan, terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, atas nama Bapak I Made Suryana, yang sangat melukai hati kami sebagai kader Partai Gerindra di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar,” ujar Gus Yoga.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pernyataan Perbekel Baturiti bukan sekadar serangan terhadap Partai Gerindra, tetapi berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap masyarakat. Hal ini menyangkut ucapan Suryana yang disebut-sebut enggan menandatangani permohonan bantuan sosial jika berasal dari masyarakat yang terafiliasi dengan Partai Gerindra.
Menurutnya, bantuan sosial merupakan hak seluruh masyarakat dan bersumber dari dana pemerintah, bukan dana pribadi seorang pejabat. Oleh karena itu, tindakan seperti itu dianggap sebagai bentuk intimidasi yang sangat merugikan, terutama bagi masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan tersebut. Partai Gerindra Denpasar sangat menyayangkan adanya perlakuan yang dinilai menindas rakyat kecil serta kader partai di lapangan.
“Kami sebagai pengurus Partai Gerindra di Kota Denpasar sangat menyayangkan apa yang terjadi terhadap kader-kader kami di sana,” ungkap Gus Yoga yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar itu.
Sekali lagi Gus Yoga menegaskan bahwa tindakan Perbekel Baturiti mencerminkan bentuk diskriminasi nyata terhadap masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada program bantuan dari pemerintah. Ia menyoroti bahwa warga yang terdampak adalah kelompok-kelompok ternak, yang sebagian besar merupakan masyarakat kurang mampu yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan peternakan. Mereka dinilai bukan berasal dari kalangan berada, melainkan justru kelompok rentan yang sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.
“Itu kan yang disana dikumpulkan adalah kelompok-kelompok ternak, yang notabene rakyat-rakyat kecil yang mencari penghidupan. Mereka bukan orang-orang kaya, mereka adalah orang-orang kecil yang butuh bantuan pemerintah,” tegasnya.
Ia menyoroti pentingnya netralitas aparatur pemerintah desa, terutama dalam urusan yang menyangkut hak masyarakat seperti bansos. Dalam konteks politik, perbedaan pilihan adalah hal lumrah yang tidak semestinya mengorbankan kepentingan rakyat.
“Apalagi ini kan politik, beda pilihan itu biasa. Jangan pernah mengorbankan masyarakat kecil hanya untuk kekuasaan,” kata Gus Yoga.
Menanggapi permintaan maaf yang sebelumnya telah disampaikan oleh Perbekel Baturiti, Gus Yoga menyatakan bahwa Partai Gerindra tetap memilih menempuh jalur hukum. Ia menilai permintaan maaf tersebut tidak menghapus dampak dari pernyataan yang sudah terlanjur melukai tidak hanya kader Gerindra, tetapi juga masyarakat kecil yang menjadi korban diskriminasi.
Menurutnya, sebagai pemimpin di tingkat desa, seorang Perbekel seharusnya mampu bersikap adil dan mengayomi seluruh warga tanpa memandang latar belakang politik. Oleh karena itu, proses hukum dinilai tetap harus berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah merugikan masyarakat dan menciderai prinsip pelayanan publik yang seharusnya inklusif.
“Ya kami kecewa dengan itu, tapi kan proses hukum ini harus jalan, apalagi yang dilukai kan bukan hanya kader Gerindra, ada masyarakat kecil di sana yang dilukai. Sebagai pengayom seharusnya seorang Perbekel bisa mengayomi tanpa melihat latar belakangnya,” ujarnya.
Gus Yoga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Perbekel Baturiti tetap akan dilanjutkan. Pihaknya menganggap hal ini sebagai langkah penting untuk memberikan efek jera serta memastikan adanya keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para pemimpin desa lainnya. Menurutnya, tidak boleh ada lagi oknum perangkat desa, khususnya Perbekel, yang menggunakan jabatannya untuk mengintimidasi atau mendiskriminasi masyarakat berdasarkan pilihan politik mereka. Sebagai pemimpin di tingkat paling dekat dengan rakyat, seorang Perbekel diharapkan mampu menjalankan tugas secara netral dan adil, tanpa mencampuradukkan kepentingan pribadi atau politik dengan pelayanan publik.
“Jangan sampai ada lagi oknum-oknum, Perbekel utamanya, mengintimidasi masyarakat kecil, apalagi terhadap pilihannya,” pungkasnya.
Gus Yoga juga menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan serentak oleh seluruh kader Gerindra se-Bali, termasuk ke berbagai tingkat kepolisian.
Sementara itu, Putu Bagus Dharma Putra, selaku kuasa hukum DPC Partai Gerindra Kota Denpasar, menjelaskan bahwa laporan terhadap I Made Suryana merujuk pada Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian. Menurutnya, pernyataan Perbekel tersebut tidak hanya menyinggung partai secara politis, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan sosial di masyarakat.
“Kita laporkan kasus yang kemarin terjadi, yang viral di Kabupaten Tabanan, Baturiti, yang terlapor atas nama I Made Suryana. Dari yang bersangkutan kita laporkan dalam Pasal 156 KUHP, yang dimana pasal tersebut merupakan pasal ujaran kebencian dan menyebabkan perpecahan di masyarakat,” ujarnya saat ditemui usai pelaporan.
Dharma Putra juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Tabanan. Ia menyebut, masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, kini justru terancam tidak memperoleh haknya akibat dugaan diskriminatif berdasarkan afiliasi politik.
“Dampaknya ya pastinya diskriminasi terhadap masyarakat, khususnya di kota Tabanan tersebut, yang harusnya masyarakat tersebut mendapatkan bansos dari pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang politik, karena bersumber dari dana negara yang berasal dari pajak rakyat, bukan dari partai politik mana pun.
“Bansos ini kan dari pemerintah kan bukan dari partai-partai tertentu saja. Jadi bansos tersebut dari pemerintah yang dimana bansos itu merupakan dari masyarakat juga, kemudian kan balik lagi ke masyarakat penggunaannya. Jadi mungkin masyarakat sendiri jadi lebih kecewa,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan soal ancaman hukuman, Dharma Putra menjelaskan bahwa Pasal 156 KUHP memuat ancaman pidana penjara selama maksimal empat tahun. Hal ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Diancam 4 tahun penjara,” jelasnya singkat.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, pihak Gerindra berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian secara profesional dan cepat.
“Kami harap dari pihak kepolisian bisa memproses lebih cepat terhadap laporan kami,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus Perbekel Baturiti , I Made Suryana, mulai mencuat ke permukaan setelah unggahan calon Gubernur Bali 2024, I Made Mulyawan Arya atau De Gadjah, viral di media sosial.
Melalui akun Instagram-nya (@de_gadjah) pada Jumat (6/6/2025), De Gadjah membagikan video berisi rekaman suara yang diklaim sebagai pernyataan Suryana. Dalam rekaman itu, terdengar Suryana menolak menandatangani pengajuan bantuan jika ada label Partai Gerindra. De Gadjah menilai pernyataan itu bernada kebencian terhadap Gerindra dan memecah belah masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Suryana mengakui bahwa rekaman itu merupakan ucapannya saat menghadiri rapat kelompok peternak di Wantilan Desa Baturiti pekan sebelumnya. Rapat tersebut dipimpin oleh Made Miantara, kader Gerindra yang sempat mencalonkan diri dalam Pileg 2024.
Suryana menjelaskan, pernyataannya dilatarbelakangi kekecewaan terhadap Miantara yang disebutnya mengambil bantuan sosial dari program kementerian yang disalurkan oleh anggota DPR RI dari PDIP, Nyoman Adi Wiryatama. Menurutnya, bansos tersebut seharusnya diberikan kepada pendukung PDIP, bukan digunakan oleh kader Gerindra.
Meski demikian, Suryana menyampaikan permohonan maaf kepada De Gadjah dan seluruh kader Gerindra. Ia menyebut pernyataannya sebagai bentuk akumulasi kekecewaan dan berharap hal ini menjadi evaluasi bagi para kader dalam menjaga etika berpolitik. (kbs)

