Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan di Villa Surgawi Taman Ujung, Selasa (12/5/2026).
Karangasem, KabarBaliSatu
Di tengah denyut aktivitas para pekerja di Karangasem, Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan pelindungan sosial yang layak. Negara, melalui pemerintah daerah, hadir untuk menjaga agar para pekerja tidak berjalan sendiri saat menghadapi risiko kehidupan dan pekerjaan.
Komitmen itu ditegaskan saat Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, resmi membuka Rapat Koordinasi dan Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan di Villa Surgawi Taman Ujung, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah, para camat, hingga para perbekel dan kepala desa se-Karangasem.
Dalam arahannya, Sekda Sedana Merta menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, pelindungan itu harus dirasakan seluruh pekerja tanpa terkecuali, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun para pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang pasar, hingga pekerja rentan lainnya.
“Rapat ini adalah manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya bagi para pekerja kita, baik di sektor formal maupun informal,” tegasnya.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan berbagai skema jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).
Program tersebut dinilai menjadi benteng penting agar keluarga pekerja tidak terpuruk ke jurang kemiskinan ekstrem ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja, sakit, maupun meninggal dunia.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Karangasem juga telah menyiapkan payung hukum untuk memperkuat perlindungan pekerja. Regulasi itu di antaranya Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman APBDes serta Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2025 mengenai pelindungan bagi rohaniwan.
Tak hanya berhenti pada regulasi, sinergi lintas sektor juga terus diperkuat. Pemerintah desa didorong aktif melindungi tenaga kerja rentan di wilayah masing-masing. Perbekel Padangbai, misalnya, menyatakan kesiapan desa dalam memberikan perlindungan kepada petugas kebersihan dan pekerja rentan lainnya.
Dalam forum tersebut juga muncul sejumlah gagasan inovatif, salah satunya layanan pengingat pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp. Inovasi ini diharapkan mampu mempermudah peserta sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
Kolaborasi antara OPD, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan pun akan terus dipacu demi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek secara merata di seluruh wilayah Karangasem.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Karangasem ingin memastikan bahwa setiap tetes keringat pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan. Sebab di balik kerja keras masyarakat, negara harus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hidup menuju Karangasem yang AGUNG. (kbs)

