Foto: Perbedaan jumlah titik menara telekomunikasi dalam kerja sama Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk menjadi sorotan dalam proses kasasi. Jumlah titik yang semula 49 dalam PKS 2007 disebut berkembang menjadi lebih dari 200 titik.
Badung, KabarBaliSatu
Perbedaan jumlah titik menara telekomunikasi dalam kerja sama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk menjadi salah satu isu yang dinilai relevan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Jumlah titik yang semula tercantum sebanyak 49 titik dalam perjanjian awal, dalam perkembangannya disebut meningkat menjadi lebih dari 200 titik. Perbedaan tersebut dinilai perlu diuji dari sisi dasar hukum, ruang lingkup hak, hingga konsekuensi ekonominya bagi pemerintah daerah.
Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, hal utama yang perlu dipastikan adalah batas objek dan ruang lingkup hak yang diberikan melalui perjanjian kerja sama.
Jika perjanjian awal hanya memberikan hak pembangunan atau pengusahaan terhadap 49 titik, menurut dia, penambahan hingga lebih dari 200 titik harus memiliki dasar kontraktual yang jelas.
“Prinsip pacta sunt servanda memang mengharuskan perjanjian dilaksanakan sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun konsekuensinya juga berlaku sebaliknya: hak dan kewajiban tidak semestinya diperluas secara sepihak melampaui objek yang diperjanjikan,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Suparji, dasar hukum penambahan titik menjadi hal penting untuk ditelusuri. Termasuk di dalamnya persetujuan pemerintah daerah serta mekanisme kompensasi apabila perluasan kerja sama memberikan tambahan manfaat ekonomi kepada pihak swasta.
Persoalan ini menjadi relevan setelah Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang dibuat pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat.
Putusan tersebut juga memperpanjang masa kerja sama hingga 7 Mei 2047.
“Apalagi putusan banding memang menyatakan PKS 2007 sah dan mengikat serta memperpanjang kerja sama selama 20 tahun,” ujarnya.
Perlu Ditelusuri Dasar Penambahan Titik
Suparji menilai status hukum menara yang berada di luar 49 titik dalam perjanjian awal juga perlu ditelusuri. Dasar pembangunan dan pengusahaan menara-menara tersebut harus dapat dijelaskan secara hukum.
Apabila jumlah titik kemudian berkembang menjadi lebih dari 200, perlu dibuktikan apakah penambahan tersebut memang diperbolehkan dalam perjanjian awal, telah mendapatkan persetujuan para pihak, atau justru merupakan perluasan objek di luar kesepakatan semula.
“Pada prinsipnya, perubahan yang menyentuh objek, volume, hak pengusahaan, jangka waktu, maupun nilai ekonomis kerja sama semestinya dituangkan dalam perubahan kontrak atau addendum yang disepakati para pihak, sepanjang mekanisme itu sesuai pula dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, keberadaan PKS 2007, menurut Suparji, tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi seluruh penambahan titik.
“Jadi, tidak tepat menganggap seluruh penambahan otomatis memperoleh legitimasi hanya karena terdapat PKS awal,” tegasnya.
Penambahan Titik dan Potensi Kompensasi
Perubahan cakupan kerja sama dari 49 menjadi lebih dari 200 titik juga dinilai berkaitan dengan keseimbangan manfaat ekonomi antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Suparji mengatakan, apabila penambahan titik memberikan tambahan hak atau manfaat ekonomi kepada pihak swasta melalui pemanfaatan aset, ruang, fasilitas, atau kewenangan pemerintah daerah, aspek kompensasi perlu diperhatikan.
“Secara prinsip, iya, apabila penambahan tersebut menghasilkan tambahan hak atau manfaat ekonomi bagi pihak swasta dengan memanfaatkan aset, ruang, fasilitas, atau kewenangan pemerintah daerah,” katanya.
Menurut dia, perubahan jumlah titik tersebut merupakan perubahan material yang layak dievaluasi. Evaluasi diperlukan untuk melihat keseimbangan antara prestasi dan kontra-prestasi para pihak, termasuk potensi penerimaan yang semestinya diperoleh pemerintah daerah.
“Logikanya sederhana: apabila nilai dan cakupan pemanfaatan bertambah secara material dari 49 menjadi lebih dari 200 titik, maka keseimbangan prestasi dan kontra-prestasi harus dievaluasi kembali,” ujar Suparji.
Namun, Suparji mengingatkan agar persoalan tersebut tidak serta-merta disimpulkan sebagai kerugian keuangan daerah ataupun tindak pidana korupsi.
Jika terdapat dugaan pemanfaatan ruang, aset, izin, atau hak pengusahaan di luar cakupan kontrak tanpa pembayaran atau kompensasi yang semestinya, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan secara konkret.
“Berpotensi, tetapi tidak otomatis berarti telah terjadi kerugian keuangan daerah ataupun tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menegaskan, dugaan kerugian keuangan daerah harus didukung perhitungan yang konkret, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan pelanggaran kontrak, kerugian keperdataan, kerugian keuangan daerah, dan dugaan tindak pidana harus ditempatkan dalam kategori hukum yang berbeda.
“Untuk menyatakan adanya kerugian keuangan daerah secara hukum harus ada perhitungan yang konkret, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Bisa Menjadi Argumentasi dalam Kasasi
Suparji menilai persoalan perbedaan 49 titik dengan lebih dari 200 titik dapat digunakan Pemkab Badung sebagai salah satu argumentasi dalam permohonan kasasi.
Namun, isu tersebut harus dikonstruksikan sebagai persoalan penerapan hukum, bukan sekadar meminta Mahkamah Agung menilai ulang fakta perkara.
“Dapat, sepanjang dikonstruksikan sebagai persoalan penerapan hukum dan bukan semata-mata meminta Mahkamah Agung menilai ulang fakta,” ujarnya.
Menurut Suparji, pemeriksaan kasasi pada prinsipnya bukan pemeriksaan fakta untuk ketiga kalinya. Karena itu, Pemkab Badung perlu menunjukkan secara spesifik apakah pengadilan tingkat sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat terhadap objek dan ruang lingkup perjanjian.
Salah satu persoalan yang dapat diuji adalah apakah konsekuensi perpanjangan kerja sama hingga 2047 telah mempertimbangkan secara memadai batas objek perjanjian, perubahan substansial dalam pelaksanaannya, serta konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.
“Pemkab dapat mempertanyakan apakah judex facti telah tepat ketika memberikan konsekuensi perpanjangan kontrak hingga 2047 tanpa mempertimbangkan secara memadai batas objek, ruang lingkup hak, perubahan substansial dalam pelaksanaan perjanjian, serta konsekuensi ekonominya bagi pemerintah daerah,” kata Suparji.
Ia menambahkan, persoalan perluasan objek harus memiliki pijakan pada fakta atau dalil yang telah diperiksa pada tingkat sebelumnya. Dari sana, Pemkab Badung dapat mengonstruksikan letak kesalahan penerapan hukum yang menjadi dasar permohonan kasasi.
“Dapat sepanjang diletakkan sebagai error in application of law atau kesalahan penerapan hukum oleh judex facti,” ujarnya.
Dengan konstruksi tersebut, isu 49 titik dan lebih dari 200 titik tidak sekadar menjadi persoalan perbedaan angka, tetapi dapat diarahkan pada pertanyaan mengenai batas hak kontraktual yang sebenarnya diberikan kepada masing-masing pihak.
“Pemkab harus menunjukkan bahwa persoalan perluasan objek tersebut telah menjadi fakta atau dalil yang relevan dalam pemeriksaan sebelumnya, kemudian menunjukkan di mana letak kesalahan penerapan hukumnya,” katanya.
Putusan Juga Bersinggungan dengan Kepentingan Publik
Suparji menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena putusan banding tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo.
Amar putusan yang berkaitan dengan larangan pemberian izin kepada pihak lain selama masa kerja sama dinilai berpotensi memengaruhi ruang bagi pelaku usaha lain dalam pembangunan maupun pengusahaan menara telekomunikasi di Badung.
“Menurut saya, aspek ini menjadi semakin penting karena putusan tersebut tidak hanya berdampak pada dua pihak yang berkontrak,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut membawa dimensi kepentingan publik dan persaingan usaha yang lebih luas. Karena itu, implikasi terhadap pelaku usaha lain serta penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi juga perlu diperhatikan.
Suparji menambahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap potensi persoalan persaingan usaha meskipun sengketa para pihak telah menghasilkan putusan pengadilan.
“Amar banding juga berkaitan dengan larangan pemberian izin kepada pihak lain selama masa kerja sama, sehingga terdapat dimensi kepentingan publik dan persaingan usaha yang lebih luas,” kata Suparji. (kbs)

