BerandaDaerahMangrove Tahura Ngurah Rai Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Dugaan Alih...

Mangrove Tahura Ngurah Rai Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Dugaan Alih Fungsi Lahan di KEK Kura-Kura! Peringati Keras BTID

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (2/2/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (2/2/2026), menyusul dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kawasan lindung tersebut diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang secara hukum berstatus kawasan lindung dan seharusnya steril dari kepentingan komersial.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan dugaan tersebut menjadi alarm keras bagi upaya perlindungan lingkungan hidup di Bali. Menurutnya, jika penguasaan dan pemanfaatan lahan terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap tata ruang dan peraturan lingkungan.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan kawasan ini tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pidana lingkungan,” tegas Supartha.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta lapangan secara objektif. Pansus, kata dia, akan menelusuri status lahan, batas kawasan, serta dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

“Kami akan menguji seluruh temuan dengan regulasi yang berlaku, baik peraturan daerah maupun undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Anggota Pansus TRAP, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, menambahkan bahwa dugaan penyerobotan mangrove berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius. Kerusakan ekosistem mangrove dapat memicu abrasi pantai, banjir rob, hingga hilangnya fungsi perlindungan pesisir yang selama ini menopang keseimbangan lingkungan Bali.

“Ini bukan persoalan kecil. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus TRAP lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Rencana ini dinilai perlu dikaji secara terbuka dan transparan, terutama dari aspek perizinan serta dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Sorotan semakin menguat dengan kehadiran tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali di lokasi sidak, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana. Ketiganya tampak mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.

Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran dan sikap ketiga mantan pejabat tersebut memunculkan tanda tanya. Menurutnya, terdapat kesan janggal karena para mantan pejabat itu dinilai sangat aktif membela kebijakan PT BTID.

“Di lapangan kami melihat mereka seolah masih sejalan dengan kebijakan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan pertanyaan dan patut didalami lebih lanjut,” ujar Somvir.

Ia menegaskan, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan, perizinan, hingga pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali. “Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,” katanya.

Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara berharap DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali. “Mangrove ini adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua LSM Gasos Bali (Gerakan Solidaritas Sosial Bali), I Wayan Lanang. Ia meminta agar aparat penegak hukum dilibatkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. “Jika ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi. Negara harus hadir,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya penghormatan terhadap kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan di wilayah Serangan. “Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan prinsip keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,” katanya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Supartha menegaskan, ekosistem mangrove dilindungi secara ketat oleh undang-undang.

“Jika terbukti ada perusakan, penguasaan tanpa izin, atau perubahan fungsi kawasan lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana,” tegasnya.

Mengacu Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU 32/2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk ekosistem mangrove. Pasal 98 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 109 mengatur sanksi pidana bagi kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin lingkungan.

Pansus TRAP juga menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, yang secara tegas melindungi ekosistem mangrove. Pelanggaran terhadap pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait, mengkaji dokumen perizinan, serta menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini