BerandaDaerahLayanan Mutu Produk Perikanan Bali Beralih ke Digital, Masyarakat Kini Bisa Akses...

Layanan Mutu Produk Perikanan Bali Beralih ke Digital, Masyarakat Kini Bisa Akses Pengujian Secara Daring

Foto: Ilustrasi layanan digital UPTD PPMHP Provinsi Bali yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengakses pengujian mutu serta sertifikasi SNI produk perikanan secara daring melalui aplikasi SIMPELKAN.

Denpasar, KabarBaliSatu

Akses terhadap layanan pengujian mutu dan keamanan produk perikanan di Bali terus diperluas. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mulai mengoptimalkan layanan digital agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan secara lebih cepat dan mudah.

Kepala UPTD PPMHP Provinsi Bali Ni Putu Ayu Suryanti Esti Dewi mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikannya saat Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (28/9/2026).

Forum tersebut menjadi ruang bagi UPTD PPMHP untuk mendengarkan secara langsung berbagai saran, masukan, maupun kritik konstruktif dari masyarakat. Pelaksanaan FKP juga merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017.

“FKP ini untuk menyerap saran dan masukan serta kritik membangun untuk perbaikan pelayanan,” ujar Ayu Suryanti.

Ia menjelaskan, UPTD PPMHP memiliki peran strategis dalam memastikan mutu hasil perikanan yang beredar dan dihasilkan di Bali. Pelayanan yang diberikan mencakup pengujian mutu bahan baku maupun produk akhir hasil perikanan, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan.

Untuk mendukung layanan tersebut, UPTD PPMHP memiliki laboratorium pengujian dan Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Pengujian yang dilakukan mencakup berbagai parameter, mulai dari mikrobiologi, kimia, hingga organoleptik. Sementara layanan sertifikasi SNI mencakup beragam produk perikanan, seperti keripik kulit ikan tuna, keripik belut, kerupuk ikan, bakso ikan beku, abon ikan, ikan pindang, dendeng ikan, hingga produk ikan dalam kemasan kaleng.

Di tengah tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan praktis, UPTD PPMHP juga terus mendorong transformasi digital melalui aplikasi SIMPELKAN.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan pengujian mutu dan sertifikasi SNI secara daring melalui laman simpelkan.baliprov.go.id.

Digitalisasi layanan diharapkan dapat memangkas berbagai hambatan administratif sekaligus membuat proses pelayanan menjadi lebih responsif. Bagi pelaku usaha perikanan, akses yang lebih mudah terhadap pengujian dan sertifikasi menjadi penting untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.

“Komitmen ini menjadi bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan daya saing produk perikanan,” katanya.

Menurutnya, layanan pengujian dan sertifikasi berbasis standar tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi. Lebih jauh, layanan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan produk perikanan Bali memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.

Penguatan pelayanan juga diharapkan memberi dampak positif terhadap perkembangan usaha perikanan di Bali. Dengan akses pengujian dan sertifikasi yang semakin mudah, pelaku usaha memiliki dukungan untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk mereka.

Di sisi lain, UPTD PPMHP juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui layanan yang diberikan. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penguatan sektor usaha perikanan dan peningkatan daya saing produk lokal Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini