BerandaDaerahLantik Anggota BPSK Denpasar 2026-2031, Gubernur Koster Minta Badung, Tabanan, dan Gianyar...

Lantik Anggota BPSK Denpasar 2026-2031, Gubernur Koster Minta Badung, Tabanan, dan Gianyar Segera Menyusul

Pemprov Bali Siapkan Anggaran Honorarium Rp5 Juta per Bulan

Foto: Gubernur Koster melantik 9 anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster resmi melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Dalam pelantikan tersebut, sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang dilantik mewakili tiga unsur utama, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, dengan masing-masing unsur diisi oleh tiga orang wakil.

Unsur pemerintah diwakili oleh Luh Hety Vironika, S.E., Ak., M.M.; I Made Era Naya Supatha, S.STP., M.M.; serta Ni Luh Putu Darwati, S.H., M.H. Sementara itu, dari unsur konsumen terdapat Nur Arianto, S.Sos.; Ketut Udi Prayudi, S.E., S.H., M.H.; dan I Made Agus Wirajaya, S.Kom. Adapun unsur pelaku usaha diisi oleh I Gede Jelantik Purwaka, S.H.; Budiman Antonius Sinaga; serta I Wayan Indra Adhi Suputra, S.Kom.

Dalam arahannya, Gubernur Koster sempat menyoroti tingkat kehadiran anggota BPSK pada kegiatan tersebut. Pasalnya, dari sembilan anggota yang dilantik, hanya tiga orang yang hadir langsung dalam acara pelantikan dan pengarahan.

Meski demikian, Gubernur Bali jebolan ITB Bandung ini menegaskan pentingnya perluasan jangkauan BPSK di wilayah Bali. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana memetakan kebutuhan pembentukan lembaga serupa di daerah lain, dengan prioritas di tiga kabupaten.

“Saya meminta keberadaan BPSK tidak hanya terbatas di Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali akan segera memetakan kebutuhan pembentukan lembaga serupa di kabupaten lainnya,” kata Gubernur Bali 2 Periode tersebut.

Gubernur Koster menyebut Kabupaten Badung, Tabanan, dan Gianyar menjadi daerah prioritas pembentukan BPSK berikutnya. Sehubungan dengan hal tersebut, kepala dinas terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan dan menyiapkan langkah-langkah pembentukannya.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng, ini juga menekankan agar BPSK bekerja secara aktif dalam menangani potensi perselisihan antara konsumen dan berbagai sektor usaha.

“BPSK harus menjalankan fungsi secara aktif dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Potensi perselisihan antara lain dapat terjadi dalam hubungan konsumen dengan BPR, koperasi, LPD, perusahaan pembiayaan atau leasing, serta sektor usaha lainnya,” harap Gubernur Koster.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sengketa harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen tanpa menempatkan pelaku usaha dalam posisi yang dirugikan secara tidak proporsional.

Untuk mendukung kinerja operasional para anggota, Gubernur Koster menginstruksikan penyusunan anggaran honorarium bagi sembilan anggota BPSK dengan usulan besaran mencapai Rp5 juta per orang setiap bulan.

“Anggaran tersebut direncanakan bersumber dari APBD Provinsi Bali dan diupayakan masuk dalam APBD Perubahan. Jika belum memungkinkan, penganggaran ditargetkan paling lambat pada 2027,” terangnya.

Selain menyiapkan penganggaran honorarium, Pemprov Bali juga telah menyediakan fasilitas kantor guna menunjang aktivitas BPSK. Usai dilantik, para anggota diminta segera menyusun rencana kerja lima tahunan untuk periode 2026-2031, termasuk memetakan potensi sengketa konsumen beserta strategi penyelesaiannya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini