Foto: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Jakarta, KabarBaliSatu
Isu sampah di pantai Bali kembali naik ke permukaan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyinggung kondisi pesisir yang kotor dalam forum resmi pemerintah pusat dan daerah. Reaksi publik pun cepat dan seperti biasa, arah kemarahannya juga cepat menemukan sasaran yaitu gubernur. Padahal, jika pidato itu disimak utuh, yang disampaikan Presiden justru sebaliknya. Ia sedang membagi tanggung jawab, bukan menunjuk satu kepala untuk dipersalahkan.
Presiden tampaknya paham betul pola yang selalu berulang setiap kali Bali disorot. Begitu ada masalah lingkungan mencuat, diskusi publik menyempit menjadi persoalan siapa yang lalai. Karena itu, dalam kritiknya ia tidak berhenti di level provinsi. Ia secara tegas menyebut bupati dan wali kota, menandai bahwa persoalan sampah adalah urusan lintas wilayah, dari hulu sampai hilir. Pesannya jelas, jangan lempar tanggung jawab ke satu meja saja.
Bali adalah satu kesatuan ekosistem, tetapi tata kelolanya terbagi ke banyak wilayah administratif. Sampah yang berakhir di Pantai Kuta bisa saja berasal dari sungai di kabupaten lain. Limbah plastik yang mengapung di laut bisa datang dari daerah yang jauh dari garis pantai. Maka, ketika Presiden berbicara soal pantai kotor, yang ia maksud bukan sekadar petugas kebersihan di pesisir, melainkan sistem pengelolaan sampah di darat yang belum sepenuhnya disiplin.
Di sinilah letak pentingnya konteks. Kritik itu bukan serangan personal kepada Gubernur Bali. Justru sebaliknya, ia memberi legitimasi politik agar kepala daerah di semua tingkatan bergerak bersama. Gubernur sebagai pemimpin tingkat satu punya fungsi koordinasi dan arah kebijakan. Namun urusan operasional pengelolaan sampah dari rumah tangga, TPS3R, hingga TPA berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.
Tanpa keterlibatan aktif mereka, pantai akan terus menjadi tempat akhir cerita dari masalah yang tidak pernah selesai di darat.
Bali sebenarnya sudah memiliki fondasi regulasi yang jelas melalui Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Aturan ini menekankan pemilahan sejak dari rumah, pengolahan di tingkat desa, serta pengurangan sampah yang dibuang ke TPA.
Artinya, kerangka kerja sudah ada. Tantangannya tinggal konsistensi pelaksanaan di seluruh kabupaten dan kota. Dalam konteks inilah seruan Presiden menemukan relevansinya: memperkuat apa yang sudah dirancang, bukan memulai dari nol.
Sayangnya, perdebatan di ruang digital kerap mengabaikan lapisan-lapisan persoalan itu. Kritik dibaca sebagai celaan, bukan sebagai dorongan percepatan. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan, teguran dari pusat bisa menjadi momentum konsolidasi di daerah. Ia bisa menjadi pengingat bahwa masalah lingkungan tidak mengenal batas administrasi, sehingga solusinya pun tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Kini pilihannya ada pada para pemangku kebijakan di Bali. Isu sampah ini bisa dibiarkan menjadi siklus tahunan, ramai saat viral, reda saat musim berganti. Atau, ia dijadikan titik balik untuk memperkuat kerja kolektif. Provinsi mengencangkan koordinasi, kabupaten/kota menertibkan sistem dari hulu, desa dan komunitas menjaga disiplin pemilahan, serta sektor usaha mengurangi produksi limbahnya.
Ketika Presiden bicara soal sampah, ia sedang bicara tentang wajah Indonesia di mata dunia. Tapi lebih dari itu, ia sedang mengingatkan bahwa lingkungan tidak bisa dijaga dengan ego sektoral. Pesannya sederhana, meski pelaksanaannya tidak ringan, Bali bisa bersih jika semua bergerak bersama. (kbs)

