BerandaDaerahJatiluwih Ditata Ulang, Pansus TRAP DPRD Bali Pasang Badan Jaga Subak Sebagai...

Jatiluwih Ditata Ulang, Pansus TRAP DPRD Bali Pasang Badan Jaga Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia

Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membahas masa depan Jatiluwih di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis, 8 Januari 2026.

Denpasar, KabarBaliSatu

DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) memperkuat langkah penataan kawasan Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Upaya ini ditegaskan melalui rapat koordinasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tersebut.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemkab Tabanan di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1/2026). Rapat ini menegaskan keseriusan DPRD Bali dalam memastikan Jatiluwih ditata secara tegas, berkeadilan, dan berkelanjutan.

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua A.A. Bagus Tri Candra Arka serta anggota Pansus A.A. Gede Agung Suyoga. Hadir pula Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekda Tabanan, jajaran OPD terkait, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, bendesa adat, perangkat desa, serta unsur subak.

Fokus pembahasan diarahkan pada penertiban tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, serta penyelarasan kebijakan pelestarian kawasan dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal. Jatiluwih dipandang sebagai destinasi wisata unggulan sekaligus kawasan lindung yang membutuhkan penanganan ketat namun tetap berkeadilan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa pengelolaan Jatiluwih harus berpijak pada aturan perundang-undangan, khususnya perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Desa Jatiluwih adalah desa wisata terbaik versi UN Tourism 2024 sekaligus situs Warisan Budaya Dunia. Penataannya tidak boleh serampangan. Harus hati-hati, tegas, dan patuh pada hukum,” tegas Supartha.

Ia menekankan, peran Pansus TRAP tidak semata melakukan penindakan, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan perumusan solusi yang berimbang. Seluruh proses kerja Pansus akan dirangkum dalam rekomendasi resmi sebagai dasar kebijakan ke depan.

“Setiap kerja Pansus selalu berujung pada rekomendasi. Isinya bukan hanya penertiban, tetapi solusi yang mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan menyambut positif langkah tersebut. Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus TRAP secara konsisten.

“Kami melihat rekomendasi Pansus TRAP sebagai pijakan penting untuk menata kembali Jatiluwih. Ini menjadi bahan pembelajaran sekaligus komitmen bersama agar kawasan ini tetap terjaga,” kata Dirga.

Ia juga berharap pengawasan dan koordinasi lintas lembaga dilakukan secara berkelanjutan agar potensi pelanggaran tata ruang dapat dicegah, tidak hanya di Jatiluwih tetapi juga di wilayah lain di Tabanan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menyikapi persoalan Jatiluwih. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai strategis tidak hanya dari sisi konservasi lanskap dan sistem subak, tetapi juga sebagai sumber penghidupan masyarakat.

“Penegakan hukum tata ruang harus menjunjung asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang sudah berlangsung lama juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan keresahan sosial,” ujar Arnawa.

Ia mendorong agar rekomendasi Pansus TRAP disosialisasikan secara terbuka dengan melibatkan desa, desa adat, subak, serta pengelola DTW Jatiluwih, guna membangun pemahaman bersama dan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.

Dengan penguatan penataan ini, DPRD Bali dan Pemkab Tabanan menegaskan satu pesan politik yang jelas: Jatiluwih bukan hanya aset pariwisata, tetapi warisan peradaban yang harus dijaga melalui tata ruang yang taat hukum, berpihak pada petani, dan berorientasi jangka panjang. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini