Foto: Wagub Giri Prasta pada Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (30/9).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa jaminan rasa aman serta keselamatan masyarakat dan wisatawan merupakan pilar utama penopang pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah. Untuk memastikan perlindungan tersebut berjalan optimal, Pemprov Bali merumuskan lima langkah konkret tindak lanjut sistem penanganan kebakaran dan penyelamatan terpadu “Samasta Raksa Bali”.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengingatkan bahwa posisi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia dengan tingkat mobilitas tinggi menuntut adanya sistem keselamatan yang tepercaya. Kemajuan infrastruktur dan pariwisata berkualitas harus berjalan seiring dengan kepastian perlindungan darurat.
“Bali harus maju, pariwisatanya berkualitas, ekonominya tumbuh dan berputar sehat, infrastrukturnya berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat dan wisatawan juga harus merasa aman dan terlindungi,” kata Giri Prasta pada Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (30/9).
Agar komitmen penanganan bencana tidak berhenti sebatas seremonial, Giri Prasta mendorong pelaksanaan lima langkah konkret. Langkah pertama adalah pemetaan menyeluruh terhadap armada, peralatan, personel, hingga kemampuan teknis di seluruh Bali. Kedua, penyusunan mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah dan sektor.
Langkah ketiga melibatkan penguatan kerja sama formal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar-lembaga. Keempat, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) cross-cutting agar koordinasi dan pergerakan alat berat maupun personel tidak terhambat saat krisis berskala besar. Kelima, penguatan mitigasi melalui simulasi berkala dan pelatihan kompetensi personel.
“Semakin baik kita mempersiapkan diri sebelum kejadian, semakin cepat kita dapat bertindak ketika kejadian benar-benar terjadi,” ujar Giri Prasta.
Di sisi teknis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa jejaring kolaborasi ini ditargetkan mampu memenuhi standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009.
Sesuai regulasi tersebut, sistem keselamatan Bali ditargetkan memiliki waktu tanggap (response time) kurang dari 15 menit dengan jarak jangkauan layanan maksimal 7,5 kilometer di setiap WMK.
“Capaian ini hanya bisa diraih jika seluruh pemangku kepentingan, termasuk BUMN dan pengelola kawasan strategis, menyatukan armada dan personelnya dalam satu sistem terintegrasi,” pungkasnya. (kbs)

