Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan WNA di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (9/10).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap wisatawan dan warga negara asing (WNA) di seluruh Pulau Dewata. Ia menilai, destinasi kelas dunia seperti Bali memerlukan sistem keamanan terpadu yang mampu menjamin keselamatan pengunjung dari berbagai risiko.
“Bali harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan, dari hotel hingga pantai, gunung, sungai, dan perjalanan antarlokasi,” kata Koster saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan WNA di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (9/10).
Menurut Koster, risiko yang dihadapi wisatawan kini semakin kompleks — mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, hingga bencana alam. Karena itu, ia memerintahkan pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW) yang beroperasi penuh 24 jam.
“Posko ini harus terhubung dengan layanan kesehatan, kepolisian, Satpol PP, Basarnas, dan instansi pariwisata. Kita juga akan siapkan nomor darurat dan aplikasi digital agar sistem ini berjalan terintegrasi,” ujarnya.
Koster menilai sistem perlindungan wisatawan merupakan bagian penting dari visi pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya pendekatan modern berbasis data dan teknologi informasi.
“Kalau ini berjalan, Bali akan semakin dipercaya dan dihormati di mata dunia. Kita ingin membangun pariwisata dengan manajemen profesional, SDM unggul, dan teknologi canggih,” tegasnya.
Koster juga memastikan rancangan sistem perlindungan ini akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas, yang tengah disusun bersama jajaran organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata Bali I Wayan Sumarjaya melaporkan, hingga September 2025, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 5,6 juta orang, dengan Australia, Tiongkok, India, dan Inggris sebagai empat besar asal wisatawan.
Ia menjelaskan, pendekatan pemerintah terhadap wisatawan asing dilakukan secara seimbang antara perlindungan dan penegakan hukum. “WNA yang baik kita lindungi, yang melanggar kita tindak,” ujarnya.
Sepanjang 2025, tercatat 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi terhadap pelanggar hukum, sementara 144 WNA menjadi korban insiden, mayoritas akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.
Sumarjaya menambahkan, perlindungan terhadap wisatawan masih menghadapi sejumlah tantangan: minimnya tenaga keamanan di sektor pariwisata, fasilitas kesehatan darurat yang belum optimal, serta lemahnya kerja sama dengan penyedia asuransi.
Ke depan, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan asuransi perjalanan, serta menambah posko perlindungan di setiap DTW.
“Semua DTW akan dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata,” ujarnya.
Rapat lintas lembaga yang dipimpin Koster di Jayasabha menjadi tahap awal penyusunan sistem perlindungan terpadu wisatawan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan OPD Provinsi Bali, aparat keamanan, Imigrasi, Basarnas, dan asosiasi pariwisata.
Koster menegaskan, Bali harus menjadi contoh dalam tata kelola pariwisata yang tak hanya indah dan ramah, tapi juga aman, tertib, dan berdaya saing global.
“Keamanan wisatawan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat Bali,” ujarnya menutup rapat. (kbs)

