Foto : Peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice se-Kabupaten Badung di Puspem Badung, Kamis (8/5/2025).
Badung, KabarBaliSatu
Sebuah langkah baru dalam penegakan hukum muncul dari Bali. Gubernur Wayan Koster menyebut kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Bali dan desa adat sebagai revolusi hukum lokal yang patut dicontoh. Hal itu ia sampaikan saat meresmikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice se-Kabupaten Badung di Puspem Badung, Kamis (8/5/2025).
Program ini digagas Kejati Bali dan Kejari Badung, membuka ruang dialog antara jaksa, bendesa adat, perbekel, hingga lurah. Mereka kini bisa duduk satu meja menyelesaikan perkara hukum melalui pendekatan musyawarah, berbasis nilai-nilai lokal Bali.
“Ini bukan sekadar inovasi. Ini revolusi. Baru kali ini saya lihat jaksa duduk sejajar, berdiskusi langsung dengan pemimpin desa adat. Tidak ada jarak, tidak ada ketegangan. Yang ada justru keterbukaan,” ujar Koster di hadapan para undangan.
Bagi Koster, pendekatan ini jauh melampaui upaya penyelesaian perkara. Ia menilai, kehadiran Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam menyelesaikan konflik sosial
“Biasanya orang desa takut ketemu jaksa. Sekarang mereka malah bisa ngobrol santai, berdiskusi soal hukum. Ini benar-benar luar biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya,” imbuhnya.
Gubernur dua periode itu juga menegaskan, program ini bukan hanya milik institusi kejaksaan. Kepala daerah, kata dia, justru menjadi pihak yang paling diuntungkan karena menyangkut stabilitas dan rasa keadilan di masyarakat.
Kabupaten Badung kini menjadi pionir dalam menggabungkan sistem hukum formal dengan tradisi lokal yang kuat. Lewat pendekatan ini, Bali menunjukkan bahwa hukum tidak harus kaku dan menakutkan, tapi bisa hadir secara humanis, inklusif, dan menyatu dengan budaya.(kbs)