Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025.
Denpasar, KabarBaliSatu
Bali bersiap menyambut pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, dan demi menjaga kesucian serta ketertiban acara, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025. SE yang diumumkan pada Selasa (2/3/2025) di Gedung Gajah Jayasabha ini memuat enam larangan utama bagi pemedek dan pengunjung kawasan suci tersebut.
Gubernur Koster menegaskan bahwa kebersihan, keindahan, dan kesucian Pura Agung Besakih harus tetap terjaga selama prosesi keagamaan berlangsung. Oleh karena itu, aturan ketat diterapkan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.
Berikut adalah enam larangan yang harus dipatuhi oleh pemedek dan pengunjung:
- Pedagang Tidak Boleh Berjualan Sembarangan
Pelaku UMKM dan pedagang dilarang berjualan di tepi jalan. Mereka hanya diizinkan berjualan di kios dan los yang telah disediakan.
- Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Pelaku UMKM yang menggunakan kios dan los dilarang menjual, menyediakan, atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
- Kewajiban Menjaga Kebersihan
Para pedagang wajib menjaga kebersihan dengan mengelola sampah dari sumbernya. Sampah harus dipilah sesuai kategori organik, non-organik/anorganik, dan residu.
- Pemedek Dilarang Membawa Plastik Sekali Pakai
Pengunjung dan pemedek tidak diperbolehkan membawa tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta minuman dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, mereka diimbau membawa tumbler untuk mengurangi limbah plastik.
5.Lungsuran Upakara Harus Dibawa Pulang
Pemedek yang membawa sarana upakara dilarang meninggalkan sisa lungsuran di kawasan pura. Mereka berkewajiban membawa kembali sisa upakara untuk menjaga kebersihan area suci.
- Larangan Membuang Sampah Sembarangan
Pemedek dan pengunjung diwajibkan membawa kembali semua sampah yang mereka hasilkan selama berada di kawasan pura. Hal ini untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan sakral.
Gubernur Koster mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Saya mengajak seluruh pemedek dan pengunjung untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan kawasan Pura Agung Besakih. Mari kita pastikan prosesi ini berlangsung lancar, aman, dan penuh makna spiritual,” ujar Gubernur Koster.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tradisi sakral di Pura Agung Besakih tetap terjaga, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan demi Bali yang lebih bersih dan berbudaya. (kbs)