Foto: Satpol PP Kota Denpasar saat melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, pada Rabu (2/9).
Denpasar, KabarBaliSatu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar menggelar aksi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan alat peraga promosi liar yang memanfaatkan fasilitas umum di berbagai titik kawasan Kota Denpasar.
Pada Rabu (2/9), petugas menyisir sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara dan menertibkan 10 PKL yang nekat berjualan di atas trotoar. Seluruh pedagang tersebut langsung diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum.
Aksi ini melengkapi langkah penertiban media promosi yang digelar sehari sebelumnya, Selasa (1/9) sore. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan protokoler, seperti Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Kerta Dalem, Jalan Mertasari, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Diponegoro. Dari penertiban tersebut, petugas menyapu bersih 2 baliho, 45 pamflet, 70 banner, 36 spanduk, dan 8 papan nama yang terpasang menyalahi aturan di fasilitas umum.
Yudie Asmara mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemasang media promosi untuk selalu menaati ketentuan yang berlaku tanpa memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan. Menurutnya, kesadaran kolektif dalam menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya sangat diperlukan demi menjaga kenyamanan bersama dan menciptakan wajah Kota Denpasar yang tertib serta rapi. (kbs)

