BerandaDaerahImplementasi UU Provinsi Bali, Gubernur Koster Minta Dukungan Banggar DPR RI Perjuangkan...

Implementasi UU Provinsi Bali, Gubernur Koster Minta Dukungan Banggar DPR RI Perjuangkan Alokasi APBN Khusus untuk Desa Adat dan Subak

Menjaga Kelestarian Budaya dan Struktur Demografi Khas Pulau Dewata Demi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Foto: Ilustrasi Gubernur Bali Wayan Koster mendorong dukungan Banggar DPR RI untuk memperjuangkan alokasi APBN khusus bagi penguatan Desa Adat dan Subak dalam implementasi UU Provinsi Bali.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster mendesak pemerintah pusat dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk merealisasikan amanat Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut memberi ruang bagi APBN untuk mengalokasikan dukungan pendanaan langsung bagi penguatan kebudayaan, desa adat, dan kelembagaan Subak.

Materi tersebut dipaparkan Koster saat menerima Rombongan Badan Anggaran DPR RI di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (2/10/2026).

Koster menekankan bahwa kebudayaan yang dikelola oleh 1.500 Desa Adat dan lembaga Subak merupakan benteng utama daya saing Bali.

“Ruh dari pariwisata Bali adalah kebudayaan yang dijaga oleh 1.500 Desa Adat dan Subak. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan penguatan kebudayaan dan desa adat. Kami mohon atensi Banggar DPR RI agar pasal ini direalisasikan dalam APBN,” kata Koster.

Di sisi kependudukan, Koster memaparkan keunikan demografi Bali yang berpenduduk 4,46 juta jiwa. Keberhasilan program Keluarga Berencana (KB) dua anak di masa lalu berdampak pada penurunan drastis angka kelahiran, bahkan mengancam kepunahan nama adat untuk anak ketiga (Nyoman/Komang) dan anak keempat (Ketut).

Guna menjaga kelestarian tradisi penamaan kependudukan khas Bali, Pemprov Bali meluncurkan program insentif khusus bagi keluarga yang melahirkan anak ketiga dan keempat

“Gara-gara KB dua anak dulu, nama Nyoman dan Ketut di Bali sudah hampir punah. Karena itu, kami sekarang punya program memberikan insentif untuk ibu hamil yang melahirkan anak ketiga dan anak keempat. Sekarang arahan kami pasangan pengantin baru idealnya memiliki empat anak supaya nama Nyoman dan Ketut tetap lestari,” ungkap Koster..

Menanggapi paparan Pemprov Bali, Wakil Ketua Banggar DPR RI, H. Syarief Abdullah Alkadrie menegaskan komitmen DPR RI untuk memastikan sinergi APBN dan APBD berjalan harmonis demi kesejahteraan masyarakat Bali.

“Sinergi antara DPR RI, Pemerintah Provinsi Bali, serta seluruh kabupaten/kota harus terus dipelihara. Tujuan kita bukan hanya mempertahankan Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia, tetapi memastikan pertumbuhan ekonomi Bali benar-benar inklusif, produktif, tangguh, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tutupnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini