Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan kinerja, inovasi, kualitas, dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, derta IntegritasPenyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali yang disampaikan Koster saat konferensi pers di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Bali.
Koster menekankan, momentum hari jadi Provinsi Bali harus menjadi titik penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh pegawai diminta bekerja lebih fokus, tulus, lurus, dan cepat dalam mendukung percepatan program pembangunan Bali.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh jajaran meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” demikian penekanan Koster dalam arahannya.
Ia meminta seluruh pegawai meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Peningkatan kinerja tersebut harus diikuti dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan profesional.
Di sisi lain, Koster menegaskan bahwa kualitas pelayanan tidak dapat dipisahkan dari integritas aparatur. Setiap pegawai diminta membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan secara jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkannya dalam tindakan yang benar dan berintegritas.
Budaya pelayanan publik juga diarahkan agar semakin ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, memiliki kepastian, dan profesional. Lingkungan kerja di lingkungan Pemprov Bali harus dibangun menjadi tempat kerja yang sehat, produktif, kolaboratif, serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.
Koster bahkan menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja zero complaint atau tanpa keluhan. Dalam praktiknya, pegawai harus mampu mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan.
Masyarakat juga wajib diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi, baik berdasarkan status sosial, ekonomi, suku, agama maupun latar belakang lainnya.
Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Koster memberikan perhatian khusus terhadap potensi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Pegawai dilarang keras mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang, maupun jasa.
Selain itu, pegawai dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Penggunaan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi juga dilarang jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koster juga mengingatkan aparatur agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, maupun membuat komentar politik di media sosial yang tidak didasarkan pada data dan fakta.
Larangan tersebut juga mencakup berbagai perilaku yang dinilai dapat merusak integritas aparatur, seperti perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online, pinjaman online, serta perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Akan Ditindak
Untuk memastikan instruksi tersebut tidak berhenti sebagai imbauan, Koster meminta pemberian sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga meminta seluruh pegawai saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal.
Jika terdapat dugaan atau temuan pegawai melakukan tindakan yang melanggar instruksi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.
Menurut Koster, penguatan integritas aparatur menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sekaligus memastikan program pembangunan Bali berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Momentum HUT ke-68 Provinsi Bali pun menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali komitmen tersebut: birokrasi yang bekerja bukan sekadar menyelesaikan tugas administratif, tetapi hadir dengan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. (kbs)

