Foto: Tersangka pencuri sepeda motor berinisial KB dan MB alias Rinus saat diamankan Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di Kota Denpasar dan Gianyar. Dua dari empat anggota komplotan curanmor ini berhasil dibekuk sebelum mereka melarikan diri ke luar Pulau Bali, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran petugas, Kamis (10/9/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai pencurian sepeda motor di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), serta di wilayah Batubulan, Sukawati, Gianyar.
”Setelah menerima laporan dari para korban, pada Sabtu (7/9/2026) Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali langsung mendatangi lokasi kejadian, mengolah rekaman CCTV, dan memintai keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti lainnya,’’ tegas Ariasandy.
Kasus pencurian pertama (TKP 1) terjadi di rumah kos di Jalan Kerta Winangun, Sidakarya, Densel, pada Jumat (18/8/2026) malam. Saat itu Nengah M kehilangan satu motor Honda Beat putih bernopol DK 4389 UAQ yang sebelumnya diparkir tanpa dikunci stang. Akibat kehilangan motor, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Sedangkan kejadian kedua menimpa Dewa Adi di Jl. Raya Batubulan, Banjar Kapal, Sukawati, Gianyar (TKP 2), pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Korban kehilangan satu motor Honda Beat coklat bernopol N 2572 TDZ yang sebelumnya diparkir di depan gerbang rumah. Nilai kerugiannya sekitar Rp22 juta.
Sesuai hasil rekaman CCTV, tampak kendaraan digasak oleh dua laki-laki dengan cara didorong. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pencuri yang sedang berada di Pelabuhan Benoa, Densel. Selanjutnya pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 07.00, Tim bergerak cepat meringkus tersangka berinisial KB (22) di Pelabuhan Benoa. Saat itu KB hendak melarikan diri ke Sumba, NTT, melalui jalur laut.
Saat diinterogasi polisi, KB menyebut keterlibatan rekan-rekannya. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MB alias Rinus (22), di daerah Pemogan, Densel, beserta barang bukti (BB). Sedangkan rekan KB yakni Aldy dan Vijay ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dikejar Tim Jatanras Polda Bali.
Sesuai hasil pemeriksaan awal, komplotan pencuri sehari-hari yang berprofesi sebagai buruh proyek ini menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa terkunci stang. Mereka kemudian mendorong hasil curian menjauh dari TKP. Setelah berada di tempat aman, mereka memutus kabel stater untuk menyalakan mesin kendaraan.
Dalam perjalanannya, para tersangka mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Bali, di antaranya: di Balangan, Kuta Selatan (mencuri Honda Beat); Canggu, Badung (menggasak Honda Vario); Jl.Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Densel melarikan (Honda Beat); Batubulan, Gianyar (mancuri Honda Beat); Jimbaran, Kuta Selatan (menggasak Honda Beat) dan Sidakarya, Densel (melarikan Honda Beat).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga sepeda motor sebagai BB bukti guna proses hukum lebih lanjut. Rincian BB berupa sepeda motor Honda Beat putih (nopol DK 4389 UAQ) yang warnanya diubah menjadi hitam oleh tersangka untuk mengelabui polisi; sepeda motor Honda Beat coklat (nopol N 2572 TDZ); serta sepeda motor Honda Vario pink (kendaraan sarana yang digunakan para tersangka saat beraksi).
Saat ini, kedua tersangka beserta BB diamankan di Mako Resmob Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
‘’Polda Bali mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan,’’ ungkap Kabid Humas Kombespol Ariasandy. (kbs)

