BerandaDaerahGubernur Koster Terbitkan SE Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di...

Gubernur Koster Terbitkan SE Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali! Wajib Bayar Pungutan Wisatawan Asing dan Hormati Adat Budaya Bali, Sanksi Tegas Bagi Yang Melanggar!

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam keterangan pers kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabdha, Denpasar pada Senin 24 Maret 2025.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster benar-benar serius mewujudkan tatanan pariwisata budaya Bali yang berkualitas, bermartabat dan berkelanjutan dengan salah satu fokus memastikan prilaku wistawan asing yang berkunjung ke Bali sesuai dengan tataran norma dan adat istiadat serta budaya yang berlaku di Bali. Tidak boleh ada lagi cerita wisatawan yang berulang di Bali atau malah merusak dan melecehkan adat budaya atau menggangu kesucian Bali serta melakukan pelanggaran hukumdi Pulau Dewata.

Karena itu Gubernur Koster mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. SE terbaru ini disampaikan Gubernur Koster didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam keterangan pers kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabdha, Denpasar pada Senin 24 Maret 2025.

SE terbaru ini yang mulai berlaku 24 Maret 2025 ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatasan asing selama berada di Bali dan mempertegas implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang mulai berlaku sejak 21 Mei 2023. Pemberlakuan SE sebelumnya dirasakan belum optimal karena beberapa bulan setelah pemberlakuanya Gubernur Koster mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023 dan Koster baru menjabat sebagai Gubernur Bali di periode kedua sejak Februari 2025.

Baca Juga  Piala Dunia Panjat Tebing 2025 Digelar di Bali, Koster: Terima Kasih Telah Memilih Bali! Rocky Gerung: Mantap Bli!

“Dalam perjalannya ada hal yang harus disempurnakan karena ada dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun ketika saya sedang jeda menjadi Gubernur Bali yang perlu diakomodir dengan Surat Edaran yang baru ini agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang akan ditegakkan mulai tahun 2025 ini berkaitan dengan standar pariwisata kebudayaan di Bali,” ujar Gubernur Koster.

“Kita ingin mewujudkan pariwasata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Jadi karena itu semua pelaku penyelenggara kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur,” imbuhnya.

Kewajiban Wisatawan Asing Selama Berada di Bali

Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali ini mewajibkan kepada wisatawan asing untuk:

  1. memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;
  2. dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
  3. memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
  4. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
  5. membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/;
  6. didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
  7. melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
  8. melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;
  9. melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
  10. berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;
  11. menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat);
  12. tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Baca Juga  Wagub Giri Prasta Tutup SMK Festival Kabupaten Bangli dengan Megibung Bersama, Cetak SDM Unggul Satu Keluarga Satu Sarjana

Larangan Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali

SE terbaru ini juga mengatur sejumlah larangan bagi wisatawan asing selama di Bali diantaranya dilarang

  1. memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);
  2. memanjat pohon yang disakralkan;
  3. berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
  4. membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;
  5. menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik;
  6. mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);
  7. bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  8. terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Baca Juga  Pemkot Denpasar Kembali Anggarkan 20 Unit Bantuan Rumah Layak Huni di Tahun 2025, Komitmen Realisasi Program Pro Rakyat

Sanksi dan Tindakan Tegas Bagi Pelanggar

Wisatawan asing yang melanggar ketentuan kewajiban dan larangan selama berada di Bali akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara bagi wisatawan asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata.

“Menghimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999,” ungkap Gubernur Koster membacakan point selanjutnya dari SE ini.

Gubernur Koster juga menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini. Kepolisian Daerah Bali juga diharapkan agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundangundangan kepada setiap pelaku pelanggaran.

Semua pihak juga didorong agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali. “Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” pungkas Gubernur Koster. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini