BerandaDaerahDPRD Bali Inisiasi Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

DPRD Bali Inisiasi Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

​Akomodasi Kearifan Lokal 'Nangun Sad Kerthi Loka Bali' dan Perkuat Kepastian Hukum

Foto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali, dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Jumat (19/6).

 

Denpasar, KabarBaliSatu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar tepat pada hari suci Sukra Paing Dungulan, Jumat (19/6).

​Penjelasan Dewan tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung, S.Sos., di hadapan Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali. Momentum paripurna kali ini terasa istimewa karena bertepatan dengan suasana Hari Suci Galungan dan Kuningan 2026.

​Dalam penjelasannya, Tjokorda Gede Agung menegaskan bahwa Raperda ini memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai instrumen hukum penyusunan regulasi di masa depan. Produk hukum daerah yang baik tidak boleh hanya sekadar memenuhi kelengkapan administratif pemerintahan.

​”Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekinian dan masa akan datang; menjadi landasan menjawab tantangan pembangunan daerah; menyesuaikan perkembangan hukum nasional; serta sebagai dasar penyelarasan kebijakan pusat dan daerah,” ujar Tjokorda Gede Agung memaparkan urgensi Raperda.

​Langkah inisiatif legislatif ini juga merupakan implementasi nyata dari hak anggota DPRD yang dijamin oleh Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 UU Nomor 12 Tahun 2011, serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Guna menjamin mutu regulasi, setiap penyusunan draft Raperda nantinya wajib diawali dengan penyusunan Dokumen Naskah Akademik (NA) agar menghasilkan produk hukum yang responsif, progresif, dan implementatif.

​Satu hal yang menjadi pembeda utama dalam Raperda Inisiatif ini adalah penekanan pada aspek sosiologis dan antropologis masyarakat Bali. Regulasi yang dilahirkan di Pulau Dewata wajib mengakar pada karakteristik daerah yang khas serta visi pembangunan daerah.

​”Provinsi Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, yang tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan daerah semata, tetapi juga pada upaya pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali sebagaimana tertuang pada visi pembangunan ‘Nangun Sad Kerthi Loka Bali’.”

​Oleh karena itu, tata cara pembentukan hukum di Bali diatur secara komprehensif agar dapat menjadi pedoman baku yang tetap menghidupkan nilai-nilai lokal di tengah masyarakat.

​Secara struktur, Raperda Inisiatif yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali di bawah pimpinan I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si. ini tergolong sangat komprehensif. Regulasi ini memuat XIII (Tiga Belas) BAB dan 125 (Seratus Dua Puluh Lima) Pasal yang mengatur seluruh siklus pembentukan hukum daerah.

​Ruang lingkup pengaturannya meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; hingga Penyusunan Berbentuk Penetapan. Diatur pula mengenai tahapan Pembahasan; Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; hingga Penutup.

​Melalui ruang lingkup yang rigid dari hulu ke hilir ini, DPRD Bali berharap tercipta sistem pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terukur, berkualitas, serta benar-benar bisa diimplementasikan secara nyata.

​Mengakhiri penyampaian penjelasan, pihak Dewan berharap agar Rapat Paripurna ke-41 ini dapat segera menyetujui dan menetapkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda. Pansus inilah yang nantinya akan bertugas melakukan pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif hingga regulasi ini rampung dengan sempurna. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini