BerandaDaerahGubernur Koster Temui Forkom SSB, Sampah Organik Diizinkan Masuk TPA Suwung Dua...

Gubernur Koster Temui Forkom SSB, Sampah Organik Diizinkan Masuk TPA Suwung Dua Kali Sepekan

Kebijakan Berlaku Hingga 31 Juli 2026, Jam Operasional Truk Juga Diperpanjang

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (16/4/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (16/4/2026).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai Forkom SSB yang sebelumnya membawa ratusan truk sampah ke Kantor Gubernur Bali. Aksi tersebut dipicu kebijakan pembatasan pembuangan di TPA Suwung sejak 1 April 2026, yang hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam, Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi. Kedua, mendorong campur tangan Presiden RI untuk menyelesaikan persoalan sampah di Bali. Ketiga, mengancam aksi mogok massal jika tuntutan tidak dipenuhi.

Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan sejak Desember 2025 merupakan bentuk kepedulian terhadap Bali. Ia menilai peran swakelola sangat membantu pemerintah dalam pengangkutan sampah melalui ratusan armada yang beroperasi setiap hari.

Forkom SSB juga menegaskan komitmennya dalam pemilahan sampah. Namun di lapangan, mereka menghadapi kendala karena sampah yang sudah dipilah tetap tidak dapat dibuang ke TPA maupun TPS3R akibat keterbatasan kapasitas.

“Kami sudah pilah, tapi tetap tidak bisa dibuang. Semua alasan overload. Lalu kami harus bawa ke mana?” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Koster langsung berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran sementara.

Sampah organik, baik basah maupun kering, diperbolehkan masuk ke TPA Suwung dengan frekuensi dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

“Ini solusi terbaik untuk saat ini. Nanti teknisnya diatur lebih lanjut oleh dinas terkait,” ujar Koster.

Selain itu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan jam operasional truk swakelola. Jika sebelumnya dibatasi hingga pukul 08.00 WITA, kini diperluas hingga pukul 20.00 WITA guna mengurangi antrean kendaraan pengangkut sampah.

Koster menegaskan bahwa penanganan sampah menjadi prioritas penting, mengingat Bali sebagai destinasi wisata dunia sangat bergantung pada kualitas lingkungan yang bersih dan lestari.

Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk unsur TNI-Polri dan kepala daerah di Bali, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencari solusi konkret atas persoalan sampah yang kian kompleks di Pulau Dewata. (kbs)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini