BerandaDaerahGubernur Koster Dorong Regulasi Inklusif, Serap Aspirasi Puspadi Bali untuk Penguatan Hak...

Gubernur Koster Dorong Regulasi Inklusif, Serap Aspirasi Puspadi Bali untuk Penguatan Hak Disabilitas

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali, bersama Komisi Disabilitas Provinsi Bali dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (10/11/2025).

Denpasar, KabarBaliSatu 

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hukum dan mempercepat pembangunan fasilitas publik yang ramah disabilitas. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali, bersama Komisi Disabilitas Provinsi Bali dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (10/11/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk menyampaikan aspirasi terkait penguatan regulasi, aksesibilitas, serta penanganan bencana yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Puspadi Bali, Nengah Putu Juliani, menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif kepada Gubernur Koster. Dokumen tersebut disusun melalui serangkaian dialog publik dan forum grup diskusi (FGD) dengan komunitas penyandang disabilitas di berbagai daerah di Bali.

“Dokumen ini jauh dari sempurna, namun menjadi simbol perjuangan kami dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Kami berharap aspirasi ini dapat ditelaah dan diakomodasi dalam kebijakan daerah,” ujar Juliani.

Ia menambahkan, sejumlah poin dalam draft Pergub dapat disinergikan dengan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas yang saat ini tengah digodok Pemprov Bali. Perda yang berlaku sejak 2015 dinilai sudah tidak relevan karena disusun sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Para perwakilan komunitas juga menyoroti kurangnya aksesibilitas di kantor pemerintahan dan ruang publik, serta perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh ragam disabilitas, termasuk disabilitas mental.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat dasar hukum perlindungan disabilitas di Bali.

“Terima kasih atas inisiatif dan aspirasi yang sangat penting ini. Dalam pembahasan Perda nanti, libatkan langsung bapak dan ibu penyandang disabilitas, karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan. Saya minta rancangan Perda dan Pergub ini bisa diselesaikan tahun 2025 agar segera disahkan,” tegas Koster.

Ia juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mempercepat pembangunan dan renovasi fasilitas umum agar sepenuhnya ramah disabilitas. Selain itu, Pemprov Bali akan membuka peluang kerja khusus bagi penyandang disabilitas di berbagai unit pemerintahan yang relevan.

“Inisiatif produk hukum ini sangat baik dan pasti kami akomodasi. Pemerintah berkewajiban memberikan hak dan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” tambahnya.

Pertemuan tersebut menandai langkah konkret kolaborasi antara pemerintah daerah dan komunitas disabilitas dalam memperkuat agenda inklusi sosial di Bali. Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting menuju Bali yang lebih adil, aman, dan berkeadilan bagi semua warganya, tanpa kecuali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini