BerandaDaerahGubernur Bali Menang Mutlak Dua Kali Beruntun, Gugatan SE Gerakan Bali Bersih...

Gubernur Bali Menang Mutlak Dua Kali Beruntun, Gugatan SE Gerakan Bali Bersih Sampah Kandas dan Tamat!

Legitimasi Kebijakan Gubernur Koster Soal Penanganan Sampah Makin Kuat

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster. 

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali dipastikan menang mutlak dalam gugatan hukum CV Tirta Taman Bali terkait kebijakan pengurangan sampah plastik. Kemenangan berturut-turut berhasil diraih oleh pihak Pemerintah Provinsi Bali, baik pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar maupun pada proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram. Karena pihak penggugat tidak mengajukan kasasi hingga batas akhir 29 Juli 2026, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pangkal sengketa ini bermula dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada 2 April 2025. Pihak CV Tirta Taman Bali keberatan atas poin-poin pengetatan pada Bagian V (Larangan dan Pengawasan) angka 4 dan 5. Aturan tersebut secara tegas melarang setiap lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai di bawah volume satu liter, sekaligus melarang distributor atau pemasok untuk mendistribusikannya di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Dalam perjalanannya, legitimasi Surat Edaran Gubernur Bali ini sempat diuji sebanyak dua kali di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar:

Perkara Pertama (Nomor: 37/G/2025/PTUN.DPS)

Gugatan awal ini didaftarkan pada Kamis, 4 Desember 2025, oleh CV Tirta Taman Bali melawan Gubernur Bali sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai Tergugat II. Selain menyoal SE Nomor 09 Tahun 2025, Penggugat juga menggugat Surat Undangan Kepala DKLH Bali Nomor: B.24.600.4/5001/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 13 Oktober 2025. Surat tersebut memerintahkan para pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk membuat akun SIPADAS, melaporkan data stok, dan menandatangani Surat Pernyataan Penghentian Produksi dan Distribusi kemasan di bawah satu liter hingga 31 Desember 2025. Namun, pada 30 Desember 2025, Kuasa Penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan guna memperbaiki isi gugatan serta surat kuasa. Majelis Hakim PTUN Denpasar kemudian mengeluarkan penetapan pada Rabu, 7 Januari 2026, yang mengabulkan pencabutan perkara, mencoretnya dari register, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp357.000,00 kepada Penggugat.

Perkara Kedua (Nomor: 1/G/LH/2026/PTUN.DPS)

Usai memperbaiki berkasnya, CV Tirta Taman Bali kembali mendaftarkan gugatan baru pada Rabu, 8 Januari 2026, dengan menargetkan Gubernur Bali sebagai satu-satunya Tergugat. Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim PTUN Denpasar membacakan putusannya pada Kamis, 21 Mei 2026. Dalam amar putusan tersebut, Hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan Penggugat dan menerima eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu. Pada pokok sengketa, Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp330.000,00, yang menandai kemenangan pertama bagi Gubernur Bali.

Upaya Banding (Nomor: 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR)

Tidak puas atas putusan tingkat pertama, CV Tirta Taman Bali mengajukan upaya hukum banding secara online melalui sistem e-court pada Selasa, 26 Mei 2026. Dalam perkara banding ini, CV Tirta Taman Bali bertindak sebagai Pembanding melawan Gubernur Bali sebagai Terbanding. Majelis Hakim PTTUN Mataram yang memeriksa perkara tersebut memutuskan pada Rabu, 15 Juli 2026 untuk menerima permohonan banding, namun menguatkan seluruh isi Putusan PTUN Denpasar Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS tanggal 21 Mei 2026. Hakim PTTUN Mataram juga menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan (dengan biaya tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00), sehingga menetapkan kembali kemenangan bagi Gubernur Bali.

Dengan tidak diajukannya upaya hukum Kasasi oleh pihak Pembanding/Penggugat hingga batas akhir pada 29 Juli 2026, maka seluruh rangkaian perkara hukum ini resmi dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini mempertegas keabsahan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 dalam mendukung gerakan penanganan dan pengolahan sampah plastik secara menyeluruh di Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini