BerandaDaerahDPRD Bali Matangkan Ranperda Produk Hukum Daerah, Pemprov Tegaskan WTP Bukan Tujuan...

DPRD Bali Matangkan Ranperda Produk Hukum Daerah, Pemprov Tegaskan WTP Bukan Tujuan Akhir

Foto: Suasana Rapat Paripurna ke-44 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (14/7/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (14/7/2026). Sidang membahas dua agenda strategis, yakni tanggapan DPRD atas pendapat Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta jawaban Pemerintah Provinsi Bali terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Bali. Pemerintah Provinsi Bali diwakili Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Dalam tanggapan DPRD yang dibacakan Koordinator Pembahasan Ranperda, I Nyoman Wirya, dijelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan menghadirkan sistem pembentukan regulasi yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, regulasi tersebut dirancang agar setiap produk hukum daerah lahir melalui proses yang terencana, sistematis, terpadu, transparan, partisipatif, serta akuntabel. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan regulasi nasional, mencegah tumpang tindih norma, sekaligus mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Bali.

DPRD turut mengapresiasi dukungan beserta berbagai masukan yang disampaikan Gubernur Bali terhadap Ranperda tersebut. Dewan juga menyatakan sependapat bahwa penyusunan regulasi harus berpedoman pada prinsip taat asas, taat prosedur, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Masukan mengenai tahapan fasilitasi Ranperda kepada Menteri Dalam Negeri juga diterima sepenuhnya. DPRD menilai proses fasilitasi setelah Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan mekanisme yang tepat untuk memastikan harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan materi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain itu, DPRD menyatakan sepakat terhadap penyelarasan ketentuan sanksi pidana dalam Ranperda sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyempurnaan tersebut dinilai penting agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penegakan peraturan daerah.

“Dengan penyempurnaan tersebut diharapkan terwujud sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah di Provinsi Bali,” ujar I Nyoman Wirya.

DPRD optimistis Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah nantinya menjadi pedoman yang mampu memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali, meningkatkan kualitas regulasi daerah, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pemprov Bali: Opini WTP Menjadi Fondasi, Bukan Tujuan Akhir

Pada agenda berikutnya, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Bali atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Pemprov Bali juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 13 kali berturut-turut.

Meski demikian, Giri Prasta menegaskan bahwa capaian WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Bali.

Menanggapi temuan BPK terkait potensi kelebihan pembayaran pembangunan Turyapada pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah memastikan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi (action plan) yang telah disusun.

Dalam aspek peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk optimalisasi retribusi daerah dan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Pemprov Bali menegaskan komitmennya memperkuat basis data, memperluas digitalisasi pelayanan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Pemerintah menjelaskan, realisasi pendapatan daerah yang melampaui target pada Tahun Anggaran 2025 dipengaruhi meningkatnya aktivitas ekonomi, semakin baiknya tata kelola pendapatan, digitalisasi layanan, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Sementara itu, capaian retribusi daerah yang melebihi target berasal dari adanya sumber penerimaan baru melalui kerja sama pemanfaatan aset daerah, termasuk penyelesaian kewajiban para mitra kerja sama.

Khusus terkait Pungutan Wisatawan Asing, Pemprov Bali mengungkapkan masih terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi, lembaga, dan badan usaha guna menyempurnakan mekanisme pemungutannya.

Menanggapi pandangan fraksi mengenai belanja daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pemerintah sepakat bahwa kualitas pengelolaan APBD harus terus ditingkatkan. Dijelaskan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 merupakan akumulasi dana yang bersifat terikat serta hasil efisiensi pelaksanaan program dan pengadaan barang maupun jasa.

Pemprov Bali juga menyambut baik usulan penguatan kebijakan fiskal berbasis pelestarian lingkungan, termasuk pengembangan mekanisme Imbal Jasa Lingkungan. Namun, implementasinya masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat nasional.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah menyampaikan bahwa Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali secara rutin melaporkan perkembangan KEK Sanur dan KEK Kura Kura kepada Dewan Nasional KEK.

Sementara itu, terhadap usulan Fraksi Demokrat-NasDem mengenai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Bali memastikan program tersebut tetap dialokasikan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kapasitas fiskal, serta skala prioritas masing-masing daerah.

Giri Prasta menegaskan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dengan demikian, pembahasan kedua Ranperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru.

Berita Lainnya

Berita Terkini