Foto: Ilustrasi Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mulai melaksanakan verifikasi lapangan Program Bali Kerthi Compliance.
Denpasar, KabarBaliSatu
Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mulai melaksanakan verifikasi lapangan Program Bali Kerthi Compliance sebagai langkah memperkuat tata kelola usaha pariwisata, khususnya sektor akomodasi. Program ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan industri pariwisata berkembang secara legal, profesional, berkelanjutan, serta selaras dengan arah pembangunan pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat.
Tahap awal verifikasi digelar pada Rabu (5/8/2026) dengan menyasar empat hotel di kawasan Nusa Dua, yakni The Laguna Resort & Spa, The St. Regis Bali Resort, The Apurva Kempinski Bali, dan The Sadara Resort.
Ketua Tim Audit Perizinan Usaha Pariwisata, Yoga Iswara, menjelaskan bahwa Bali Kerthi Compliance merupakan program prioritas Pemprov Bali untuk memperkuat tata kelola usaha akomodasi melalui penerapan standar yang terukur.
“Bali Kerthi Compliance ini adalah program prioritas Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat tata kelola usaha pariwisata di bidang akomodasi,” ujarnya.
Menurut Yoga, proses verifikasi tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas usaha, tetapi juga memastikan pelaku usaha menerapkan standar pelayanan serta kebijakan daerah yang mendukung keberlanjutan pariwisata Bali.
Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian. Pertama, aspek administrasi yang mencakup legalitas usaha, perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Aspek kedua adalah standardisasi usaha yang meliputi kualitas pelayanan, sistem keamanan, mitigasi bencana, serta pemenuhan berbagai standar operasional hotel.
Sementara aspek ketiga menitikberatkan pada keberlanjutan, yakni penerapan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti pengelolaan sampah berbasis sumber, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penggunaan busana adat Bali pada waktu tertentu, pemanfaatan aksara Bali, hingga berbagai program pelestarian lingkungan.
Yoga menilai penguatan tata kelola ini menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi sektor pariwisata Bali, mulai dari pembangunan tanpa izin, alih fungsi lahan, keberadaan akomodasi ilegal, hingga pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Berdasarkan pendataan tahun 2024, terdapat sekitar 12 ribu akomodasi resmi di Bali. Sementara jumlah properti yang tercatat di berbagai platform Online Travel Agent (OTA) mencapai hampir 19 ribu unit.
Setelah dilakukan sosialisasi selama satu tahun, jumlah akomodasi resmi meningkat menjadi sekitar 17 ribu unit. Meski demikian, masih terdapat sekitar dua ribu akomodasi yang didorong untuk segera melengkapi aspek legalitasnya.
“Kami bukan menutup ruang bagi yang belum resmi. Justru kami mengajak mereka bertransformasi menjadi usaha yang legal sehingga bersama-sama mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas,” kata Yoga.
Selain pembinaan, Bali Kerthi Compliance juga menghadirkan sistem penilaian kepatuhan melalui 36 indikator yang akan menghasilkan tiga kategori penghargaan, yakni Bali Kerthi Gold bagi usaha yang memperoleh nilai 70–79 persen, Bali Kerthi Platinum untuk nilai 80–89 persen, serta Bali Kerthi Diamond bagi usaha yang mampu memenuhi seluruh indikator dengan nilai sempurna.
Ke depan, label kepatuhan tersebut akan diintegrasikan dengan platform OTA sehingga wisatawan dapat mengetahui tingkat kepatuhan setiap akomodasi terhadap standar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali.
“Label ini nantinya akan terintegrasi dengan online travel agent sehingga Bali memiliki standar yang jelas dalam mewujudkan tata kelola sektor akomodasi yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dispar Bali, I Ketut Yadnya Winarta, mengatakan Bali Kerthi Compliance dirancang untuk memperkuat identitas pariwisata Bali agar mampu bersaing di tingkat internasional tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya lokal.
Menurutnya, standar yang diterapkan mengacu pada praktik internasional, namun diperkaya dengan berbagai indikator berbasis kearifan lokal yang menjadi ciri khas Bali.
“Tujuan besarnya adalah membangun pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat. Seluruh usaha pariwisata di Bali harus mampu dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun mitra internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan bentuk pembinaan, bukan penindakan. Apabila ditemukan kekurangan, pelaku usaha akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Kalaupun masih ada yang belum memenuhi ketentuan, itu menjadi catatan untuk disempurnakan, bukan menjadi bentuk hukuman,” tegasnya.
Melalui Program Bali Kerthi Compliance, Pemerintah Provinsi Bali berharap semakin banyak usaha akomodasi yang memenuhi standar legalitas, kualitas layanan, dan prinsip keberlanjutan sehingga mampu memperkuat transformasi Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan bermartabat di tingkat dunia. (kbs)

