BerandaDaerahDinas PMA Bali Tegaskan Pemekaran Desa Adat Belum Diatur dalam Perda, Pemprov...

Dinas PMA Bali Tegaskan Pemekaran Desa Adat Belum Diatur dalam Perda, Pemprov Bali Tegaskan Pendataan 1.500 Desa Adat Telah Tuntas

Foto: Ilustrasi desa adat di Bali dan pendataan desa adat yang telah mencapai sekitar 1.500 desa. Pemprov Bali menegaskan pemekaran desa adat belum diatur dalam Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Denpasar, KabarBaliSatu

Harapan sejumlah banjar adat yang berada dalam wilayah desa adat untuk berdiri sebagai desa adat tersendiri hingga kini belum memiliki pijakan regulasi. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat tidak mengatur mekanisme pemekaran desa adat.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, mengatakan proses pendataan desa adat di Bali telah diselesaikan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 1.500 desa adat yang telah terdata.

Karena itu, pemerintah berharap tidak lagi muncul persoalan baru berupa pengajuan pemekaran maupun desa adat yang luput dari pendataan.

“Perda 4/2019 tentang Desa Adat tidak mengatur soal pemekaran itu. Jadi memang tidak ada pemekaran sebenarnya, karena kita sudah selesai mendata desa adat itu, 1.500 itu. Mudah-mudahan tidak ada lagi desa-desa adat yang mekar maupun yang tercecer,” kata Kartika Seputra, Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, persoalan desa adat yang tercecer berbeda dengan pemekaran. Desa adat tercecer merupakan desa adat yang sebenarnya telah ada, tetapi belum tercantum dalam proses penyusunan Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Pemerintah Provinsi Bali telah menyelesaikan persoalan tersebut. Saat ini terdapat tujuh desa adat yang sebelumnya tercecer di wilayah Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Badung. Ketujuh desa adat itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali.

Kartika Seputra menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2019 memuat lampiran yang mencantumkan 1.493 desa adat. Sementara tujuh desa adat yang sebelumnya tercecer tidak tercantum dalam lampiran karena penetapannya dilakukan setelah perda tersebut disahkan.

“Iya, itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Karena perdanya sudah ditetapkan, terlampir dia 1.493. Tujuh desa adat tercecer ini tidak masuk dalam lampiran perda, tetapi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” jelasnya.

Meski tidak tercantum dalam lampiran perda, ketujuh desa adat tersebut tetap memperoleh hak dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali, termasuk bantuan hibah.

“Terus tetap dapat hibah, ya, Rp300 juta per tahun,” tegasnya.

Menurut Kartika Seputra, memastikan keberadaan sebuah desa adat bukan perkara sederhana. Pemerintah harus melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan tim untuk memastikan berbagai aspek yang menjadi dasar keberadaan desa adat.

Verifikasi tersebut mencakup batas wilayah, keberadaan parahyangan dan setra, jumlah penduduk hingga awig-awig yang berlaku di desa adat.

“Kita harus bentuk tim, kemudian kita turun untuk memverifikasi, terutama batas-batasnya, antara timur, selatan, barat ini, kemudian mana parahyangan-nya, mana setra-nya, berapa jumlah penduduk, awig-awig-nya kita cari. Banyak sekali prosesnya,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah berharap tidak ada lagi desa adat yang luput dari pendataan. Proses verifikasi membutuhkan waktu dan sumber daya karena setiap desa adat harus dipastikan keberadaan serta batas-batas wilayahnya secara jelas.

Di sisi lain, keberadaan banjar adat dalam suatu desa adat tidak otomatis menjadi dasar untuk membentuk desa adat baru. Termasuk ketika banjar tersebut memiliki unsur-unsur yang berkaitan dengan keberadaan Tri Kahyangan.

Ketiadaan mekanisme pemekaran dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar pemerintah untuk tidak serta-merta mengakomodasi keinginan pembentukan desa adat baru.

Dengan tuntasnya pendataan dan verifikasi, Pemerintah Provinsi Bali kini memfokuskan perhatian pada penguatan desa adat yang telah ditetapkan. Pemerintah juga memastikan desa adat memperoleh hak dan dukungan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar tidak kembali muncul desa adat yang tercecer dari pencatatan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini