BerandaDaerahBali Deklarasikan Gerakan 100 Persen Memilah Sampah, Open Dumping Ditutup Mulai Agustus...

Bali Deklarasikan Gerakan 100 Persen Memilah Sampah, Open Dumping Ditutup Mulai Agustus 2026

Menteri Jumhur Hidayat dan Gubernur Koster Ajak Seluruh Masyarakat Bali Memilah Sampah dari Sumber untuk Wujudkan Pulau yang Bersih dan Berkelanjutan

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) resmi mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah sebagai langkah besar dalam mempercepat penanganan sampah di Pulau Dewata. Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (10/6).

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penyaksian penandatanganan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemerintah Kota Denpasar dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Rapat koordinasi dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur TNI, Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, hingga para kepala daerah se-Bali, termasuk wali kota, bupati, wakil bupati, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota dalam membenahi tata kelola sampah. Menurutnya, perkembangan pengelolaan sampah di Bali menunjukkan hasil yang semakin baik dan menjadi contoh positif bagi daerah lain.

Ia menegaskan bahwa sembari menunggu implementasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), seluruh pemimpin daerah dan pemangku kepentingan harus terus memperkuat sinergi untuk memastikan Bali tetap bersih dan lestari.

“Bali setiap hari menghasilkan ribuan ton sampah, sebagian besar masih berakhir di pembuangan akhir dengan sistem Open Dumping. Ini adalah sistem yang tidak bisa lagi diterapkan, Open Dumping telah mencemari lingkungan, meracuni air dan mencoreng citra Bali, termasuk Indonesia. Karena itu, Saya mengingatkan komitmen agar pada tanggal 1 Juli 2026, seluruh masyarakat Bali harus memilah sampah secara serentak dari sumber, dan pada tanggal 1 Agustus 2026 bersamaan dengan daerah lainnya, Bali menutup Open Dumping untuk selamanya,” tegas Menteri Jumhur Hidayat.

Menurutnya, pemilahan sampah merupakan fondasi utama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi kesuburan tanah, sementara sampah anorganik dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang.

Untuk mencapai target tersebut, seluruh daerah diminta mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung dan memastikan sistem pemilahan sampah berjalan efektif hingga tingkat masyarakat.

Menteri Jumhur juga menyoroti capaian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah menunjukkan tingkat pemilahan sampah yang tinggi.

“Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah membuktikan tingkat pemilahan sampah yang baik, di kedua wilayah ini mencapai 70 persen. Ini pencapaian luar biasa, harus dijadikan model ke seluruh Bali dan tidak ada yang boleh wilayah lain tertinggal,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa upaya mewujudkan Bali bersih sampah terus dilakukan melalui dua program utama, yakni Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, Bali menghasilkan sekitar 3.436 ton sampah per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan volume mencapai 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar 562 ton per hari dan Kabupaten Badung 547 ton per hari. Sementara kabupaten lainnya menghasilkan sampah antara 112 hingga 413 ton per hari.

“Jenis sampah yang paling banyak itu ialah sampah organik sebesar 60 persen dan sampah plastik 17 persen. Kalau dicermati dari sumbernya, paling banyak sampah ini bersumber dari kegiatan rumah tangga 60 persen, aktivitas peniagaan 11 persen, dan pasar 7 persen,” jelas Gubernur Koster.

Koster mengakui persoalan sampah di Bali telah menjadi isu serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Saat ini, sekitar 23 persen sampah masih dibuang sembarangan ke lingkungan. Sementara itu, 43 persen sampah dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA), 18 persen telah melalui upaya pengurangan, dan 16 persen mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Jadi dua program pengelolaan sampah ini, yaitu Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan melakukan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan, tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Sebagai penutup rapat koordinasi, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur Bali Wayan Koster, serta seluruh wali kota dan bupati se-Bali secara bersama-sama mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah.

Deklarasi tersebut ditandai dengan seruan bersama: “Dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali – Sekala dan Niskala, kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Bali : Kita wujudkan Bali 100 persen Memilah Sampah bersama, serentak, untuk Bali yang bersih, sehat, indah dan lestari”. (*)

Berita Lainnya

Berita Terkini