Foto: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI.
Jakarta, KabarBaliSatu
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengecam keras temuan Bareskrim Polri terkait motif di balik maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia. Polisi mengonfirmasi bahwa mayoritas titik api sengaja dipicu oleh para tersangka demi menghemat biaya pembersihan lahan perkebunan kelapa sawit baru.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, pembakaran lahan sengaja dilakukan untuk menekan modal operasional. Menanggapi hal itu, Wayan Sudirta menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan dan lingkungan yang luar biasa biadab.
“Alasan penghematan biaya operasional ini sungguh tidak bisa diterima akal sehat! Hanya demi meraup untung dan menekan modal pembukaan lahan sawit, mereka dengan sadar meracuni jutaan rakyat Indonesia. Asap pekat yang dihasilkan telah melumpuhkan aktivitas ekonomi, menutup sekolah-sekolah, dan yang paling fatal, merusak paru-paru anak-anak kita serta memicu krisis Infeksi Saluran Pernapasan Akut. Ini namanya mencari untung dengan menari di atas penderitaan dan nyawa rakyat!” tegas Wayan Sudirta di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia ini menambahkan bahwa dampak Karhutla meluas menjadi bencana nasional hingga memicu kabut asap lintas batas (transboundary haze). Kerugian ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati, serta rusaknya ruang hidup masyarakat adat dinilai tidak sebanding dengan nilai efisiensi yang dikejar korporasi.
Mengingat kepolisian tengah menangani 89 laporan dan menetapkan 72 tersangka, akademisi Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa ini mendesak Bareskrim Polri mengambil langkah penegakan hukum yang progresif melalui tiga rekomendasi utama.
Pertama, Usut Tuntas Aktor Intelektual. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau buruh harian. Bareskrim mendesak pembongkaran penanggung jawab utama, pemodal, hingga eksekutif korporasi yang memberi perintah.
Kedua, Seret Korporasi dan Telusuri Aliran Dana (Follow the Money). Polisi diminta melacak aliran pembiayaan dan keuntungan pembukaan lahan. Jika terbukti melanggar, kenakan pidana korporasi, bekukan aset, dan cabut izin Hak Guna Usaha (HGU) secara permanen.
Ketiga, Penerapan Pasal Berlapis. Mendorong penggunaan ancaman hukuman maksimal melalui UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disertai beban kewajiban ganti rugi pemulihan lingkungan.
Praktisi hukum senior ini menegaskan pihaknya akan mengawal langsung proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Komisi III DPR RI akan mengawal ketat kinerja Bareskrim Polri dalam menuntaskan 89 laporan ini. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi serakah yang terlibat. Penegakan hukum harus sekeras-kerasnya; cabut akar kejahatannya, penjarakan pemodalnya, dan miskinkan korporasinya!” tutupnya. (kbs)

