Foto: Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang telah merata di seluruh desa dan kelurahan di Bali.
Badung, KabarBali Satu
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang telah merata di seluruh desa dan kelurahan di Bali. Apresiasi tersebut disampaikannya saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas dalam peresmian POSBANKUM dan pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali Tahun 2025 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Jumat (12/12).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eem Nurmanah.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menilai kehadiran POSBANKUM memiliki peran strategis, tidak hanya dalam memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum warga Bali.
“Kehidupan bermasyarakat sangat erat kaitannya dengan hukum, baik dokumen-dokumen hukum hingga sengketa yang memang harus melalui proses hukum. Kehadiran POSBANKUM beserta paralegal tentu sangat membantu warga dalam memahami hak-hak mereka dan menjadi jembatan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum,” ujar Koster.
Gubernur asal Desa Sembiran ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh instansi terkait agar POSBANKUM dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat, ia meyakini keberadaan POSBANKUM akan memperkuat rasa aman dan ketenteraman masyarakat Bali.
Upaya tersebut, lanjut Koster, sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, ia berharap Bali dapat menjadi percontohan nasional dalam penyelenggaraan POSBANKUM. Karena itu, Koster mendorong para paralegal untuk bekerja secara profesional dan berdedikasi dalam memfasilitasi kebutuhan hukum masyarakat.
“Tentu kami akan memberikan dukungan penuh melalui koordinasi yang intens, sehingga kolaborasi ini benar-benar menghadirkan pelayanan hukum yang maksimal bagi warga,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa Bali merupakan salah satu provinsi dengan sebaran paralegal tertinggi di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat akses keadilan, khususnya melalui mekanisme penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan sosial dan hukum melalui lembaga adat telah lama menjadi praktik yang hidup di Bali.
“Proses kearifan lokal di Bali sudah berjalan secara natural. Yang kita lakukan adalah mengangkat dan memperkuat nilai-nilai tersebut agar menjadi bagian dari solusi penyelesaian hukum dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Selain penguatan kapasitas paralegal, kegiatan ini juga membekali peserta dengan materi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut Supratman, kebutuhan perlindungan HKI di Bali sangat tinggi mengingat besarnya potensi karya kreatif, kerajinan, seni, dan kekayaan budaya bernilai ekonomi.
Ia juga mengungkapkan bahwa mulai tahun depan, Kemenkumham bersama kementerian terkait akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dengan Bali sebagai salah satu pusat pengembangan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mengalokasikan pembiayaan hingga Rp10 triliun untuk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dengan dukungan ini, industri kreatif akan lebih mudah mengakses pembiayaan dan menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah melaporkan bahwa Bali telah berhasil membentuk POSBANKUM secara penuh di sembilan kabupaten/kota dengan total 717 POSBANKUM. Dari jumlah tersebut, 636 berada di tingkat desa dan 81 di tingkat kelurahan, didukung oleh 8.680 paralegal.
Pada kesempatan yang sama, secara resmi dibuka Pelatihan Paralegal angkatan pertama dengan jumlah peserta 550 orang yang akan dilaksanakan pada 19, 22, dan 23 Desember 2025. Pelatihan ini mencakup materi pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, HAM, gender, kelompok rentan, alternatif penyelesaian sengketa, hukum adat Bali, hingga layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual. (kbs)

