BerandaDaerahGubernur Koster Usulkan Skema Modal Awal dan Pinjaman Lunak untuk Percepat Operasional...

Gubernur Koster Usulkan Skema Modal Awal dan Pinjaman Lunak untuk Percepat Operasional Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih

Penyertaan Modal 250 Juta dari Dana Desa hingga Kredit dari BPD dan LPD

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti Rapat Konsolidasi Satgas Nasional-Provinsi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Wiswa Sabha Utama, Jumat 8 Agustus 2025.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sejumlah masukan strategis untuk percepatan perasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam acara Rapat Konsolidasi Satgas Nasional-Provinsi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Jumat 8 Agustus 2025.

Acara dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, para pejabat kementerian/lembaga, para pimpinan BUMN dan juga pimpinan instansi terkait. Acara juga dihadiri para Gubernur se-Indonesia.

Gubernur Koster mengusulkan penyertaan modal sebesar Rp250 juta untuk Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Dana tersebut diharapkan bersumber dari dana desa dan diatur dalam peraturan Menteri Desa.

“Kami izin memberi masukan Bapak mengenai pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih, yang pertama masukan kami adalah penyertaan modal sebesar 250 juta kami usulkan bersumber dari dana desa, kemudian diatur dalam peraturan Menteri Desa,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Bali Ketok Palu Dua Raperda Strategis, Gubernur Koster: Ini Wujud Kemitraan Nyata Bangun Bali

Menurut Koster, modal awal ini digunakan untuk membangun fondasi kelembagaan koperasi, termasuk penyediaan kantor, meja, kursi, rak, dan sarana prasarana lain. Dana tersebut bersifat penyertaan modal, bukan pinjaman, sehingga koperasi dapat langsung beroperasi tanpa beban cicilan. Ia menilai langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa yang mengatur pemberdayaan ekonomi desa.

“Kalau 250 juta ambil sekali aja dari dana desa dijadikan penyertaan sebagai modal awal koperasi, bukan pinjaman, maka 80 ribu desa kelurahan di seluruh Indonesia dipastikan minimum punya 250 juta modal geraknya. Jadi punya kantor, ada meja, ada kursi, ada rak, ada macam-macam gitu Pak,” terangnya.

Tahap berikutnya adalah pinjaman lunak untuk pengembangan usaha. Koster mengusulkan pinjaman disalurkan melalui Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan bunga rendah, antara 3–5 persen, masa tenggang satu tahun, dan jangka waktu pinjaman tiga hingga lima tahun.

Baca Juga  Hadiri Fashion Show Semarapura Festival ke-7, Ny. Putri Koster Dorong Desainer Lokal Tembus Pasar Global

“Kalau dulu koperasinya kan 3 persen Pak. Jadi jangan sampai lebih dari 5 persen,” tambahnya.

Gubernur Koster juga mendorong pemanfaatan lembaga keuangan lokal yang berbasis masyarakat, seperti Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik desa adat, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), BUMDes milik desa dinas, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan koperasi simpan pinjam. Dengan cara ini, rantai ekonomi desa dapat bergerak dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, konsumsi, hingga pendanaan, semuanya berputar di desa.

Koster mengingatkan perlunya payung hukum yang jelas agar penyertaan modal dari dana desa tidak menjadi objek sengketa hukum, kecuali jika terbukti ada tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan pengalaman masa lalu di era Menteri Adi Sasono, ketika ratusan ribu koperasi gagal mengembalikan pinjaman BRI senilai Rp8 triliun sehingga harus diputihkan.

“Kita harus jaga ini Pak ke depan, kasian nanti kepala desanya, lurahnya, maupun pengelola koperasinya. Jangan sampai kita mewariskan masalah,” tegasnya.

Selain pembiayaan, Koster juga mengusulkan pola bisnis berbasis kerja sama antar koperasi baik dalam satu wilayah maupun lintas kabupaten/kota, sehingga distribusi produk dan pasar menjadi lebih luas. Ia mendorong pendampingan teknis oleh pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan (diklat), bimbingan teknis (Bimtek), dan penguatan manajemen bagi pengurus dan anggota koperasi.

Baca Juga  Gubernur Koster Dijadwalkan Buka Konferprov PWI 2025: Bukti Nyata Komitmen pada Pers Merdeka

“Kemudian juga pendampingan oleh pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Kemudian juga pemberian Diklat, BIMTEK, SDM dan manajemen koperasi desa Merah Putih maupun juga koperasi kelurahan Merah Putih oleh pemerintah daerah, perguruan tinggi dan lembaga manajemen yang lainnya,” ujarnya.

Koster menyampaikan bahwa saran yang ia berikan diharapkan mampu memastikan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses, sejalan dengan harapan Presiden Prabowo yang telah menugaskan hal tersebut kepada semua pihak.

“Demikian sumbang saran kami Bapak dalam acara ini, mudah-mudahan dengan demikian Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia bisa berjalan dengan lancar dan Astungkara sukses sesuai dengan harapan Bapak Presiden yang ditugaskan kepada kita semua,” pungkas Koster. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini