BerandaDaerahTegas! Gubernur Koster Sebut Semua Produsen Setuju Hentikan Produksi AMDK di Bawah...

Tegas! Gubernur Koster Sebut Semua Produsen Setuju Hentikan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter, Kecuali Danone Produsen Aqua

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster di acara Aksi Bersih Sampah Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di kawasan Baruna Disaster Shelter Pantai Kuta, Badung, Kamis pagi (5/6/2025).

Badung, KabarBaliSatu

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa hampir seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) di Bali siap menghentikan produksi botol plastik berukuran di bawah satu liter, sejalan dengan upaya mengurangi polusi plastik di Pulau Dewata. Namun, satu nama besar disebut masih enggan mengikuti kebijakan tersebut: Danone, produsen air kemasan merek Aqua.

Pernyataan itu disampaikan Koster secara terbuka di hadapan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara Aksi Bersih Sampah memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang digelar di Baruna Disaster Shelter, Pantai Kuta, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga  Sentuh Langsung Kebutuhan Masyarakat, Golkar Bali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir di Banjar Gerenceng

“Kecuali satu, Pak Menteri, mohon izin saya harus menyebut yang satu ini: Danone yang memproduksi air minum merek Aqua,” kata Gubernur Koster lantang di podium.

Koster mengungkap bahwa dirinya telah mengundang 18 produsen AMDK dari seluruh Bali dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur, Jayasabha, Denpasar pada 29 Mei 2025 lalu. Dalam forum yang juga dihadiri lebih dari 10.000 peserta dari berbagai instansi itu, mayoritas produsen menyatakan komitmennya menghentikan produksi botol plastik kecil mulai Desember 2025.

“Mulai Januari 2026, tidak boleh lagi ada produk AMDK plastik ukuran di bawah satu liter beredar di pasaran Bali,” tegas Koster.

Baca Juga  Super Tegas Tanpa Ampun, Gubernur Koster Siapkan Sanksi bagi Hotel hingga Mal yang Tak Bisa Kelola Sampah

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu juga menyampaikan, Danone akan kembali diundang untuk berdiskusi, mengingat seluruh pesaingnya telah menunjukkan dukungan terhadap inisiatif kebersihan lingkungan ini.

Tak berhenti pada produsen, Koster juga menyerukan kepada pengelola pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran agar berhenti menyediakan air minum dalam kemasan plastik. Instruksi ini dipertegas dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang merupakan lanjutan dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai.

Baca Juga  Jalan Denpasar-Gilimanuk Kembali Dibuka, Gubernur Koster Borong Dagangan UMKM di Pasar Bajera: “Pemimpin Merakyat Itu Nyata!”

“Saya minta produksinya dihentikan. Produk yang sudah diproduksi hanya boleh dijual sampai Desember 2025. Setelah itu, habis sudah,” kata Koster.

Kebijakan ini, imbuh Koster, merupakan bagian dari langkah strategis menjadikan Bali sebagai pionir nasional dalam penanganan isu lingkungan, sekaligus mendukung program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan langkah progresif ini, Bali menegaskan komitmennya sebagai daerah wisata yang tak hanya indah, tetapi juga peduli dan bertanggung jawab terhadap masa depan lingkungan hidup. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini