BerandaDaerahBali Sing Main-Main! Gubernur Koster: Wisatawan Asing yang Tak Bayar PWA Tak...

Bali Sing Main-Main! Gubernur Koster: Wisatawan Asing yang Tak Bayar PWA Tak Akan Dilayani

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen menjaga pariwisata yang berkualitas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali pada Senin (24/3/2025).

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen menjaga pariwisata yang berkualitas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali pada Senin (24/3/2025).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait kewajiban membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) terhadap wisatawan mancanegara (wisman).

Baca Juga  Gubernur Koster Gaet Perguruan Tinggi: Pembangunan Bali Harus Progresif dan Tepat Sasaran

Wisman diminta melakukan pembayaran PWA sebelum atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.

“Ini tolong ditekankan, membayar Pungutan Wisatawan Asing karena baru membayar wisatawan asing yang datang ke Bali 33,4 persennya,” kata Koster.

Gubernur Koster menyampaikan, Pemprov Bali telah mengantongi Rp318 miliar dari PWA hingga bulan Desember 2024. “Saya dapat laporan dari Bapak Kadis (pariwisata) 95 persen itu (pembayaran PWA) dibayar sebelum berangkat ke Bali. Itu bagus,” tandasnya.

Lebih lanjut, Koster siap bekerja sama dengan pihak ketiga untuk lebih mengoptimalisasi pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing. Ia menegaskan bahwa akan terjun langsung mengawasi penarikan PWA.

Baca Juga  Perindo Bali Siapkan 25 Ribu Siswa SMA/SMK Jadi SDM Unggul di Era Digital

“Tahun ini akan kita gencarkan lagi dan saya monitor langsung, dibuat tim percepatan pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing selain mempercepat proses perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia menegaskan telah menyiapkan sanksi bagi wisatawan mancanegara yang tidak membayar PWA. “Wisatawan asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata,” tutup Koster (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini