BerandaDaerahUsut Penyadapan Ilegal, Nyoman Parta: Momen Emas Reformasi Polri

Usut Penyadapan Ilegal, Nyoman Parta: Momen Emas Reformasi Polri

Komisi III DPR Minta Kapolri Sujudi Aryo Seto Sapu Bersih Penyalahgunaan Wewenang dan Kembalikan Kepercayaan Publik

Foto: I Nyoman Parta (Anggota Komisi III DPR RI)

Jakarta, KabarBaliSatu 

Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, pengusaha, hingga tokoh ormas dinilai sangat memprihatinkan dan dapat menggerus kepercayaan publik. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dijadikan amunisi nyata untuk memperkuat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Reformasi Polri, menurut Parta, harus mampu memberikan perlindungan ganda: memastikan masyarakat aman dari kejahatan sekaligus terlindungi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

“Penyadapan ilegal yg dilakukan kepada Presiden , pengusaha dan tokoh ormas sangat memprihatinkan dan bisa menimbulkan ketidak percayaan publik, Polisi yg harus melindungi kepala negara justru menyadapnnya,” ujar Parta menyoroti ironi di balik kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pekerjaan rumah utama bagi Kapolri Sujudi Aryo Seto beserta jajarannya saat ini adalah mengembalikan rasa aman dan kepercayaan di tengah-tengah masyarakat. Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keberanian internal Polri dalam membongkar dugaan penyimpangan ini, yang harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Parta mengingatkan bahwa Polri merupakan alat negara. Oleh karena itu, setiap kewenangan yang diemban wajib digunakan demi kepentingan negara dan rakyat, serta dijaga ketat dari pengaruh kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik praktis.

“Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara,” tegasnya.

Persoalan penyadapan ilegal ini, lanjut Parta, menyentuh isu-isu fundamental yang berkaitan langsung dengan privasi, kebebasan berpendapat, dan keberlangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara tuntas tanpa terkecuali.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat—termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis—agar instrumen penegakan hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam pendapat maupun melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Di sisi lain, Parta menyampaikan apresiasi dan rasa salut kepada anggota Polri yang berani melaporkan penyimpangan internal, sembari menekankan pentingnya perlindungan bagi para whistleblower tersebut. Koreksi dari dalam institusi dinilai sebagai modal esensial dalam menjaga kehormatan dan memperkuat kepercayaan publik.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, penindakan hukum terhadap para tersangka penyadapan ilegal ini harus diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan. Penggunaan kewenangan besar perlu dicatat, diawasi, dan dievaluasi secara berkala agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Peristiwa penyadapan secara ilegal yg dilakukan oleh para tersangka harus menjadi kejadian yg terakhir.

“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Istilah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara,” tandasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini