Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Ir. I Nengah Senantara yang juga Ketua DPW Partai NasDem Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Dunia penegakan hukum dan politik nasional dikejutkan oleh langkah tegas aparat penegak hukum. Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Kasus ini sontak memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari Senayan.
Menanggapi skandal besar ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Bali sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Ir. I Nengah Senantara, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. Ia mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas tanpa kompromi, menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal tidak boleh ditoleransi, baik yang menyasar kepala negara maupun masyarakat umum.
“Jangan sampai negara memiliki teknologi untuk mengawasi rakyat, tetapi tidak memiliki mekanisme yang kuat untuk mengawasi aparat yang menggunakan teknologi tersebut. Kita ingin negara yang kuat, tetapi kekuatan negara harus dibatasi oleh hukum. Tidak boleh ada penyadapan di luar hukum, siapa pun korbannya, baik Presiden, menteri, pengusaha, aktivis, maupun rakyat biasa,” tegas Senantara.
Menurut Senantara, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi institusi negara dan aparat penegak hukum. Terdapat lima hal fundamental yang harus mendapat perhatian khusus.
Keamanan Presiden dan Negara: Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana nomor telepon Presiden dan para pejabat strategis negara bisa menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur yang sah.
Perlindindungan Demokrasi: Potensi penyadapan yang menyasar aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), hingga media dikhawatirkan dapat menimbulkan ketakutan serta mencederai kebebasan berpendapat di ruang publik.
Penyalahgunaan Kewenangan: Penyelidikan harus mampu membongkar secara transparan siapa aktor intelektual di balik perintah tersebut, siapa pelaksananya, serta pihak-pihak lain yang turut mengetahui atau menikmati hasil dari penyadapan ilegal ini.
Keamanan Dunia Usaha: Aksi penyadapan yang menyasar kalangan pengusaha dinilai dapat mengancam kerahasiaan bisnis, proses negosiasi investasi, hingga merusak kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.
Pengawasan Sistem Penyadapan: Sistem teknologi penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum wajib diaudit secara menyeluruh agar tidak disalahgunakan secara sewenang-wenang.
Lebih lanjut, Senantara menekankan agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada penetapan tiga orang tersangka tersebut. Pengusutan harus diperluas untuk mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan sistem teknologi, rantai komando (chain of command), hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang menerima serta memanfaatkan hasil dari penyadapan tersebut.
Langkah progresif ini dinilai sangat krusial untuk menentukan apakah skandal ini murni merupakan pelanggaran hukum yang bersifat individual, atau justru mencerminkan kelemahan pengawasan institusional yang jauh lebih luas di tubuh aparat penegak hukum.(kbs)

