Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan akses peradilan yang layak, mudah dijangkau, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat pagi.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Salah satunya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 yang mengamanatkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Menurut Ifa, penerapan layanan peradilan yang ramah disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah bagi penyandang disabilitas, berikut sarana dan prasarana pendukung.
Fasilitas tersebut disiapkan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat menjalani proses peradilan secara layak, setara, dan tanpa diskriminasi.
Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.
Di tingkat daerah, Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat penyediaan layanan yang inklusif, sekaligus memastikan kebutuhan penyandang disabilitas mendapat perhatian dalam proses hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (kbs)

