Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan agar derasnya investasi dan geliat pariwisata tidak mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian. Menurutnya, pembangunan Bali harus berjalan dalam keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang.
Koster mengatakan Bali merupakan wilayah kecil dengan tekanan pembangunan yang semakin besar. Luas Bali hanya sekitar 5.590 kilometer persegi atau kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia, dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa.
Di tengah keterbatasan ruang tersebut, Bali harus menopang aktivitas 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan. Sektor pariwisata dan investasi pun terus berkembang dan membutuhkan ruang.
Pariwisata Jadi Mesin Ekonomi Bali
Koster memaparkan, besarnya tekanan pembangunan tidak terlepas dari posisi strategis pariwisata Bali bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024 dan menjadi capaian tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Selain wisatawan mancanegara, kunjungan wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang. Dengan demikian, total kunjungan wisatawan ke Bali pada 2025 mencapai sekitar 16,3 juta orang.
Dari sektor pariwisata tersebut, devisa yang dihasilkan Bali disebut mencapai sekitar Rp176 triliun. Nilai itu berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang mencapai Rp319,9 triliun.
Pertumbuhan sektor pariwisata turut menopang sejumlah indikator ekonomi Bali.
Pada 2025, ekonomi Bali tumbuh 5,82 persen, meningkat dibandingkan 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
PDRB per kapita Bali juga meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024 menjadi Rp72,66 juta pada 2025.
Sementara itu, tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka juga menurun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali meningkat dari 78,63 menjadi 79,37. Sedangkan prevalensi stunting berada di angka 8,7 persen, dibandingkan angka nasional sebesar 21,5 persen.
Meski demikian, Koster meminta pemerintah kabupaten/kota tidak berpuas diri dan terus memperkuat penanganan stunting.
Ketimpangan Bali Selatan dan Wilayah Lain
Di balik pertumbuhan tersebut, Koster juga menyoroti ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan wilayah Bali di luar Sarbagia.
Wilayah Sarbagia hanya memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau sekitar 16 persen dari total wilayah Bali. Sementara wilayah di luar Sarbagia mencapai 4.701 kilometer persegi atau sekitar 84 persen.
Namun dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sarbagia menyumbang sekitar Rp10,9 triliun atau 83 persen. Sebaliknya, wilayah luar Sarbagia hanya menyumbang sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.
Menurut Koster, ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus diatasi melalui pemerataan pembangunan.
Infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.
Harga Tanah Jadi Dilema Petani
Di tengah perkembangan ekonomi tersebut, persoalan yang paling mendapat perhatian Koster adalah semakin kuatnya tekanan investasi terhadap lahan pertanian.
Ia memahami bahwa menjual tanah bisa menjadi pilihan yang sulit ditolak bagi keluarga petani ketika mendapatkan tawaran dengan nilai setara hasil panen selama 10 hingga 20 tahun.
Dalam kondisi seperti itu, larangan alih fungsi lahan saja dinilai tidak cukup.
“Kalau hanya dilarang, tetapi petaninya tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak, tentu akan sulit,” kata Koster dalam pemaparannya.
Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus dibarengi dengan insentif nyata bagi petani. Tujuannya agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang masuk akal dan memberikan kesejahteraan bagi keluarga petani.
Tanpa pendekatan tersebut, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan menghadapi tantangan besar.
Bukan Hanya Sawah, Petaninya Juga Harus Diselamatkan
Persoalan pertanian Bali tidak berhenti pada lahan. Regenerasi petani juga menjadi pekerjaan rumah.
Koster menyebut tenaga kerja sektor pertanian Bali saat ini didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Di sisi lain, minat generasi muda untuk menekuni sektor pertanian semakin terbatas.
Kondisi ini menimbulkan persoalan baru. Lahan pertanian yang berhasil dipertahankan saat ini bisa saja tidak produktif di masa mendatang jika tidak ada generasi penerus yang menggarapnya.
Karena itu, menurut Koster, kebijakan perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani dan keberlanjutan profesi tersebut.
Bali Perkuat Aturan Perlindungan Lahan
Pemerintah Provinsi Bali, kata Koster, telah memperkuat landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi sekaligus mencegah praktik kepemilikan tanah menggunakan skema nominee.
Koster menegaskan pembangunan Bali tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali.”
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme dan tanggung jawab untuk memastikan pembangunan hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.
Berpijak pada Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Koster menegaskan arah pembangunan Bali harus tetap berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.
Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Koster menyebut pembangunan Bali harus bertumpu pada nilai-nilai kearifan lokal, termasuk konsep Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Nilai tersebut diterjemahkan dalam berbagai kebijakan, mulai dari penguatan tradisi dan kearifan lokal, perlindungan ekosistem serta kesucian gunung, menjaga sumber air, danau, mata air, sungai, laut dan kawasan konservasi, hingga pengelolaan iklim.
Termasuk pula pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta upaya mewujudkan kedaulatan pangan Bali.
Notaris dan PPAT Diminta Ikut Menjaga Bali
Dalam seminar tersebut, Koster juga menekankan peran strategis Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ia meminta Notaris dan PPAT tidak hanya memandang diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi pertanahan. Lebih dari itu, profesi tersebut dinilai memiliki posisi penting dalam mencegah praktik nominee.
Sebab, praktik kepemilikan nominee dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.
Karena itu, Koster berharap pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT dapat membangun sinergi untuk menjaga lahan pertanian sekaligus memastikan pembangunan Bali tetap berada dalam koridor berkelanjutan.
Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (kbs)

