Foto: Gubernur Koster saat mengecek kondisi gedung yang dihibahkan oleh Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali, Kamis (17/9).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali resmi menerima pengembalian lahan serta hibah gedung beserta peralatan dan mesin dari Universitas Terbuka (UT) dengan total nilai aset mencapai Rp4.894.286.250. Aset tersebut sebelumnya digunakan sebagai kampus UT di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Pengembalian lahan seluas 1.975 meter persegi dan penyerahan hibah ini ditandai dengan penandatanganan serah terima secara resmi oleh Rektor UT, Prof. Dr. Ali Mukriyanto, SE, M.Si, kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, di Gedung UT baru di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (17/9/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut dan memastikan bangunan beserta isinya masih dalam kondisi sangat layak untuk difungsikan.
“Segera kita tindak lanjuti, mesti dirapiin, ditata, dan segera difungsikan. Nanti apa yang kita tugaskan di situ, apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Gubernur Koster.
Ia menjelaskan bahwa gedung tersebut dibangun di atas lahan milik Pemprov Bali pada tahun 2007 dan diresmikan pada 2008 oleh Gubernur Bali terdahulu, Made Mangku Pastika.
“Terima kasih kerjasamanya selama ini dalam membangun Bali terutama dunia pendidikan tinggi. Tadi saya sudah lihat gedungnya itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi dikit sudah bisa dipakai lagi. Ini sangat penting buat Pemprop Bali sebagai tambahan aset yang akan sangat menunjang fungsi layanan kepada masyarakat,” ucap Koster.
Berdasarkan data Pemprov Bali, jumlah mahasiswa UT mengalami peningkatan signifikan dari 5.000 menjadi 18.000 mahasiswa. UT dinilai memegang peran strategis dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Bali yang saat ini masih di bawah 40 persen.
“Luar biasa peningkatannya UT. Kami targetkan harus naik di atas 40 persen dan semua perguruan tinggi negeri maupun swasta kita dorong termasuk Universitas Terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat. UT itu tidak lagi UT seperti dulu, sekarang UT-nya sudah jauh lebih maju dalam penyelenggaraan pembelajaran,” ungkap Gubernur Koster.
Koster mengungkapkan keterikatan emosional dirinya dengan UT sejak mengawali karier sebagai pegawai peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1988 usai lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Komitmen tersebut berlanjut saat ia menjabat Anggota Komisi X DPR RI selama tiga periode.
“Menjadi DPR RI 3 periode di Komisi X mengurusi pendidikan saya kerap sekali mendorong UT berkembang, termasuk dukungan, kebijakan, anggaran, sarana prasarana pengembangan UT penuh kita dukung,” tegasnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga mengapresiasi kontribusi UT dalam menyukseskan Program Satu Keluarga Satu Sarjana Pemprov Bali pada 2025. Ia menegaskan bahwa UT merupakan solusi inklusif atas keterbatasan akses pendidikan tinggi.
“UT solusi masa depan bangsa, ketika kuliah tidak dapat sana sini maka UT yang menyelesaikan sebagai solusinya. Nggak punya uang karena mahal tapi mau kuliah maka UT solusinya, karena alasan jauh maka UT jadi solusi, sambil kerja jadi pegawai bisa kuliah maka UT juga solusinya,” tutur Koster.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pendidikan di perguruan tinggi negeri ini. “Daripada di sekolah swasta yang tidak jelas mending kuliah negeri di UT jelas diurus oleh negara. Saya sangat berharap bagi masyarakat Bali yang tidak berkesempatan ikut pendidikan yang konvensional ikutlah program pendidikan di UT,” imbau Koster.
Rektor Universitas Terbuka Prof. Dr. Ali Mukriyanto menerangkan riwayat pemanfaatan lahan di Jalan Gurita bermula dari Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007, dilanjutkan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tanggal 21 April 2015 berjangka lima tahun hingga 21 April 2020, serta perpanjangan kerja sama pada tahun 2021.
Di atas lahan 1.975 meter persegi tersebut, UT mendirikan gedung seluas 1.106 meter persegi pada 2008 berbekal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010. Kepindahan layanan UT Denpasar ke gedung baru di Jalan Raya Sesetan pada 2024 menjadi landasan pengembalian lahan dan penyerahan hibah gedung demi menertibkan tata kelola barang milik negara/daerah.
“Kami berharap gedung yang dahulu menjadi rumah pelayanan UT ini dapat melanjutkan pengabdiannya dalam fungsi yang baru. Bila dahulu gedung ini membantu UT membuka pintu pendidikan tinggi bagi masyarakat, kami berharap ke depan gedung ini juga terus menjadi ruang yang produktif bagi pelayanan publik dan pembangunan Provinsi Bali,” kata Prof. Ali.
Objek hibah secara rinci meliputi: 1 unit gedung dan bangunan: Nilai perolehan Rp4.148.127.000., sebanyak 169 unit peralatan dan mesin: Total nilai perolehan Rp746.159.250. Total nilai perolehan: Rp4.894.286.250.
Peralatan dan mesin tersebut mencakup perangkat AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu, serta sketsel ruangan dalam kondisi baik dan rusak ringan.
“Kami memandang penyerahan ini sebagai bagian dari prinsip tata kelola yang baik. Aset publik harus dikelola secara jelas status hukumnya, tertib administrasinya, terpelihara fisiknya, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” terangnya.
Prof. Ali menegaskan bahwa selesainya pemanfaatan gedung lama tidak akan mengurangi sinergi antara UT dan Pemprov Bali.
“Namun yang tidak pernah kita serahkan adalah komitmen untuk terus bekerja bersama. Semoga kemitraan UT dan Pemerintah Provinsi Bali semakin kuat dan terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat, pembangunan daerah, dan kemajuan pendidikan Indonesia,” pungkasnya. (kbs)

