BerandaDaerahBongkar Vila Ilegal di Hutan Desa Pejarakan, Gubernur Koster Tegaskan Lahan Segera...

Bongkar Vila Ilegal di Hutan Desa Pejarakan, Gubernur Koster Tegaskan Lahan Segera Dihijaukan Kembali

Jangan Main-Main di Tanah Bali! Investor Nakal Bakal "Ditendang", Investor Baik "Aman Disayang"

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung membongkar bangunan vila permanen yang berdiri melanggar aturan di kawasan hutan desa di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Buleleng, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penertiban terhadap pembangunan yang mengabaikan regulasi serta merusak kawasan hutan di Bali.

Penertiban berupa pembongkaran paksa tersebut dilakukan setelah temuan dari Panitia Khusus (Pansus) TRAP menunjukkan adanya pembangunan sarana akomodasi wisata alam yang tidak memenuhi persyaratan. Pembangunan vila tersebut diketahui tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Sebelum pembongkaran dilangsungkan, pihak pemilik bangunan sebenarnya telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak mengindahkan teguran tersebut untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali. Kalau investor yang baik taat aturan tentu kami apresiasi tapi yang nakal akan ditindak tegas,” tegas Gubernur Koster di lokasi pembongkaran.

“Jadi Barangsiapa yang melanggar aturan akan ditindak tegas,” kata Gubernur Koster mengingatkan.

Selain tidak masuk dalam dokumen RKPS, bangunan vila yang berdiri di Banjar Dinas Goris Kemiri itu tercatat memanipulasi dan mengabaikan sejumlah perizinan krusial. Pemilik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perizinan dan belum melangsungkan Penelitian Tata Kelola Landscape. Tak hanya itu, aktivitas pengambilan air bawah tanah (ABT) sudah dilakukan meski Surat Izin Penggunaan ABT belum dimiliki.

Dalam penertiban tersebut, Gubernur Koster juga mengungkap fakta mengejutkan terkait kepemilikan modal di balik proyek vila tanpa izin tersebut. Ia menyebut adanya penguasaan lahan oleh asing melalui pola nominee atau pinjam nama warga lokal.

“Ini ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.

Gubernur Koster menegaskan pembongkaran ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga integritas kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan. Usai pembongkaran, ia menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk segera memulihkan kondisi ekosistem setempat.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali saya tugaskan untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali,” tambahnya.

Sebagai informasi, Hutan Desa Pejarakan memiliki luas areal mencapai 700 hektare yang mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Kawasan ini dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan Surat Keputusan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Di sisi lain bagi Koster, ketegasan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan ini bukan berarti Bali menutup pintu bagi investasi.

Sebaliknya, Bali tetap terbuka terhadap investor dan pembangunan akomodasi pariwisata. Tetapi keterbukaan tersebut memiliki batas yang jelas: investasi harus berjalan sesuai aturan, mengantongi perizinan, tidak merusak lingkungan, serta menghormati adat dan budaya Bali.

Pesan itu kini semakin terang. Bali tidak anti-investasi. Bali hanya tidak memberi tempat bagi investasi yang menginjak aturan. “Kami sangat welcome dengan investasi yang sesuai aturan. Silakan berinvetasi tapi mohon ikuti aturan. Tapi kalau melanggar, investornya, tidak ada ampun, kami tindak tegas,” kata Gubernur Bali asal Buleleng itu.

Langkah Gubernur Koster turun langsung membongkar bangunan yang melanggar menjadi sinyal kuat bagi para investor dan pelaku usaha. Bahwa pembangunan di Bali tidak boleh hanya mengejar keuntungan, sementara alam dikorbankan dan aturan disisihkan.

Sebab bagi Bali, menjaga alam bukan sekadar kewajiban pemerintah. Ia adalah bentuk penghormatan kepada tanah yang diwariskan leluhur dan tanggung jawab kepada generasi yang akan datang.

Dan dari Pejarakan, pesan itu kembali ditegaskan: siapa pun yang melanggar aturan, akan berhadapan dengan ketegasan pemerintah. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini