Foto: Gubernur Koster saat melakukan pembongkaran vila ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (12/9/2026).
Buleleng, KabarBaliSatu
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil tindakan tegas dengan memimpin langsung penertiban dan pembongkaran tiga unit bangunan vila ilegal berangka beton di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (12/9/2026).
Langkah drastis ini diambil setelah pemilik vila milik warga lokal atas nama Ketut Danu terbukti mendirikan bangunan permanen bertulang beton di atas tanah negara tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun perizinan sah lainnya. Selain melanggar peruntukan fungsi kawasan hutan yang melarang aktivitas pembangunan permanen, pembangunan vila tersebut juga disinyalir melibatkan praktik nomine atau dikuasai investor asing yang berkedok nama warga lokal.
Gubernur Koster menegaskan bahwa penertiban ini mendasari Surat Perintah Gubernur Bali Nomor 3739 Tahun 2026 tanggal 9 September 2026. Penertiban dilakukan secara resmi setelah pihak pengelola mengabaikan tiga kali surat peringatan berturut-turut.
“Hari ini kami melakukan penertiban pada bangunan yang berada di kawasan hutan di bawah pengelolaan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dilakukan pemenuhan persyaratan terhadap bangunan yang ada. Karena itu, sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” ujar Wayan Koster di lokasi penertiban.
Aksi pembongkaran fisik ditandai secara langsung oleh Gubernur Koster dengan memukulkan palu ke struktur bangunan vila berangka beton tersebut. Dalam penertiban ini, Gubernur didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, S.H., M.Si., serta Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa.
Eksekusi pembongkaran paksa yang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WITA tersebut mengacu pada Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2026 tanggal 2 Juni 2026 serta Surat Pemberitahuan Kasatpol PP Bali Nomor B.22.300.1/6772/Bid II/Satpol PP tanggal 3 Agustus 2026. Penertiban dilakukan secara gabungan melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melalui UPT Kehutanan Bali Utara, Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta aparat keamanan terkait secara humanis, persuasif, terukur, dan sesuai SOP berdasarkan Pergub Bali No. 57 Tahun 2025 dan Permendagri No. 16 Tahun 2023.
Pascapembongkaran, kawasan hutan terpelihara tersebut akan langsung direhabilitasi dan dikembalikan fungsinya oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melalui program penanaman kembali.
“Otomatis nanti Dinas Kehutanan yang bertindak untuk pemulihan fungsi kawasan, termasuk penanaman pohon kembali,” tambah Koster.
Menutup keterangannya, Gubernur Koster menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak anti-investasi, namun seluruh aktivitas usaha wajib tunduk pada hukum dan aturan tata ruang yang berlaku di Pulau Dewata.
“Investasi boleh. Bali membutuhkan investasi, namun harus investasi yang tertib dan taat aturan. Silakan berinvestasi di tempat yang diperbolehkan,” tegas Koster. (kbs)

