BerandaDaerahPastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Jatimbalinus Sanksi 237 SPBU

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Jatimbalinus Sanksi 237 SPBU

Pengawasan Ketat BBM Bersubsidi Diperkuat, Pelanggar Terancam Sanksi Peringatan hingga Penghentian Pasokan

Foto: Aktivitas di salah satu SPBU sedang melayani warga yang membutuhkan BBM untuk kendaraan mereka.

Denpasar, KabarBaliSatu

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi tegas kepada 237 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran operasional hingga awal September 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran bagi masyarakat.

Berdasarkan data perusahaan, penindakan tersebut tersebar di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus. Sanksi paling banyak diberikan kepada 105 SPBU di Bali, disusul 98 SPBU di Jawa Timur, 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur, serta tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat.

Pemberian sanksi ini merupakan hasil dari upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pertamina sepanjang Januari hingga 3 September 2026 terhadap lebih dari 900 SPBU. Pengawasan dijalankan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan terbilang beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga masalah sarana dan prasarana penunjang pelayanan. Adapun bentuk sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan energi terbaik bagi masyarakat.

“Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” tegas Ahad dalam siaran persnya, Senin (7/9/2026).

Ia menambahkan bahwa Pertamina tidak hanya berfokus pada ketersediaan stok, tetapi juga memastikan seluruh rantai penyaluran berjalan sesuai ketentuan demi menjaga kualitas pelayanan dan ketepatan sasaran.

Guna memperkuat fungsi pengawasan, Pertamina turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan diimbau untuk segera melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini