Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (Demer) yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI.
Denpasar, KabarBaliSatu
Wacana perluasan batas ambang parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga ke tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota diprediksi akan mengubah peta politik secara mendasar. Kebijakan yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh Komisi II DPR RI ini dinilai menjadi angin segar bagi partai-partai besar, termasuk Partai Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, menyatakan kesiapannya dalam menghadapi potensi penerapan aturan anyar tersebut. Ia menilai, penyederhanaan partai politik melalui batas ambang parlemen sangat penting agar masyarakat tidak bingung dengan terlalu banyaknya pilihan ideologi yang berujung pada bias berpikir.
“Sebenarnya orang memilih partai politik itu berdasarkan ideologi. Kalau ideologi kan tidak sebanyak yang ada partai sekarang ini. Hal-hal ini menyebabkan kalau terlalu banyak, ini terlalu bias. Kita ingin membatasi partai politik sehingga tidak hanya sekedar ingin partisipasi di politik, mendirikan partai, kemudian setelah itu hilang lagi,” ujar Demer ditemui di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Upgrading bagi seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar DPD Golkar Bali bekerja sama dengan PUSPEKOM pada Minggu (6/9/2026) di Denpasar.
Demer menambahkan bahwa wacana ini memberikan peluang besar bagi Golkar Bali untuk membesarkan perahu politiknya. Partai berlogo pohon beringin ini membuka pintu lebar-lebar bagi para tokoh potensial dari partai-partai kecil atau non-parlemen yang ingin tetap merealisasikan gagasan pembangunan mereka.
“Golkar pada prinsipnya siap sekali karena memang kita partai yang cukup besar. Saya berharap teman-teman di partai kecil yang mempunyai idealisme sama dengan Golkar, ya ayo bergabung dengan Golkar karena Golkar adalah partai milik bersama. Tokoh-tokoh besar di partai kecil, jika ingin merealisasikan ide gagasannya, wadah perjuangannya Golkar ada di depan,” tegas Demer yang juga Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Demer menjamin tidak ada perlakuan diskriminatif bagi para kader baru yang menyeberang. Hak politik mereka dipastikan setara dengan para kader senior. “Begitu mereka masuk, haknya sama dengan anggota lama. Tidak ada kerajaan,” imbuhnya menegaskan iklim demokrasi yang terbuka di internal partainya.
“Saya meyakini di Bali tidak ada perolehan Golkar yang kurang dari 5 persen di masing-masing kabupaten/kota. Apapun sistemnya kelak, fraksi Golkar harus siap melakukan kerja-kerja politik. Kita berada di perahu yang sama menuju kebesaran Partai Golkar, jangan ada lagi yang mendayung ke belakang apalagi mencoba membocorkan kapal,” cetus Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut merespons persaingan internal antar-caleg.
Sementara itu, usulan perluasan ambang batas parlemen ini awalnya dimotori oleh Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengusulkan skema parliamentary threshold yang bersifat bertingkat untuk memperkuat efektivitas pemerintahan dan konsolidasi partai dari pusat hingga daerah.
“Kami mengusulkan ambang batas untuk DPR RI sebesar 5 persen, kemudian 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota, atau bahkan bisa lebih rendah lagi tergantung kesepakatan yang akan dibahas,” ungkap Doli.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong penguatan kelembagaan partai, mulai dari manajemen organisasi, pendidikan politik, hingga sistem kaderisasi yang lebih terstruktur di tingkat daerah. (kbs)

