Foto: Wayan Koster, Gubernur Bali
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait potongan video “Diam Kamu” yang belakangan kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Koster menegaskan bahwa rekaman tersebut merupakan peristiwa lama pada 21 Juli 2025 saat penertiban bangunan di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, dan kini disebarkan kembali secara tidak utuh hingga kehilangan konteks.
Klarifikasi tersebut disampaikan Gubernur Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-48 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (7/9/2026). Ia menjelaskan bahwa video itu diambil saat dirinya turun langsung bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk memantau pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara dan melanggar aturan tata ruang.
Koster membeberkan bahwa ucapan tegas tersebut terlontar ketika ada seseorang yang mempertanyakan nasib tenaga kerja di tengah fokus penertiban kawasan.
“Saya bilang ‘Diam kamu’, orang kita lagi mikirin bongkar bangunan yang melanggar tata ruang. Nanti ada waktunya mikirin tenaga kerja,” kata Koster.
Ia menilai, penayangan ulang potongan video tersebut sengaja dipotong untuk membingkai narasi tertentu seolah-olah merupakan kejadian baru.
“Nah, itu yang diputar lagi kemarin. Tapi konteksnya dibuat,” tegasnya.
Meski menjadi sorotan dan memicu beragam persepsi publik, Koster memilih santai dan tidak memperpanjang polemik di masyarakat.
“Ya, enggak apa-apalah. Biarkanlah orang menilai begitu, saya tetap bersabar. Kan jadi makin keren karena diviralkan terus,” ungkapnya.
Peristiwa dalam video tersebut berawal dari tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Badung yang menertibkan 48 unit bangunan termasuk vila, restoran, dan bar di kawasan Pantai Bingin. Bangunan-bangunan tersebut terbukti berdiri di tanah negara tanpa mengantongi perizinan resmi, serta telah menerima tiga kali surat teguran tertulis sebelum pembongkaran dilakukan.
Gubernur Koster menegaskan, sikap tegasnya kala itu bukan bentuk ketidakpedulian terhadap nasib para pekerja. Langkah penertiban dan penataan tata ruang tersebut mutlak dilakukan demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan Pulau Bali. (kbs)

