BerandaDaerahAwasi BMD dan BUMD, Komisi II DPR RI Dukung Langkah Gubernur Koster...

Awasi BMD dan BUMD, Komisi II DPR RI Dukung Langkah Gubernur Koster Optimalkan Potensi Aset Daerah Bali

Tekankan Pengelolaan Aset Bukan Sekadar Angka Administrasi, tapi Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Foto: Gubernur Koster saat menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang. 

Denpasar, KabarBaliSatu

Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI menggelar pertemuan terkait pengawasan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang. Pertemuan ini bertujuan memastikan kekayaan daerah terdata secara akurat, terlindungi secara hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata dan pendapatan optimal bagi masyarakat maupun daerah.

Ketua Tim Kunker Spesifik sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemerintah Provinsi Bali. Dalam laporannya, ia mengungkapkan rasa senangnya dapat bertemu kembali dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang merupakan sahabat lamanya sewaktu bersama-sama bertugas di DPR RI. Agun menjelaskan bahwa selain di Bali, kunker spesifik Komisi II DPR RI pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan guna memastikan hadirnya manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.

Dalam arahannya, Agun menekankan pentingnya pengawasan aset yang tidak sekadar berfokus pada angka pencatatan administrasi, melainkan memastikan fisik, legalitas, hingga pemanfaatannya. “Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah. Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegas Agun.

Komisi II DPR RI menargetkan gambaran aktual pada semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, hingga pemetaan aset bermasalah agar penyelesaiannya terukur. Pengawasan tersebut juga mencakup kekayaan daerah yang disahkan melalui penyertaan modal BUMD, dengan evaluasi terhadap produktivitas aset, kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga langkah penanganan BUMD yang belum sehat.

Peran Kanwil BPN Provinsi Bali turut disorot sebagai instrumen strategis guna mencegah sengketa, penguasaan pihak lain, maupun tumpang tindih hak. Agun menegaskan bahwa hadirnya Komisi II DPR RI bukan untuk mencari kesalahan, melainkan melindungi kekayaan daerah berdasarkan tata kelola Bali yang dinilai sudah berjalan cukup baik. Ia berharap kunker ini menghasilkan rekomendasi konkret, terukur, dan memiliki batas waktu jelas sebagai dasar evaluasi serta tindak lanjut bersama pemerintah pusat dan mitra kerja.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan pembaruan data pengelolaan aset tanah Pemprov Bali yang mencakup 5.436 bidang tanah dengan total luas 3.101,309 hektare. Dari keseluruhan lahan tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah resmi bersertifikat, sementara 517 bidang lainnya masih dalam proses pencapaian sertifikasi.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, Pemprov Bali merancang inventarisasi komprehensif BMD yang mencakup gedung, bangunan, peralatan, mesin, hingga alat angkutan. “Upaya ini bertujuan mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD,” jelas Koster.

Dalam optimalisasi PAD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Pemprov Bali menerapkan pola sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) melalui penentuan tarif sewa secara ketat bersama Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta KJPP. Salah satu bentuk konkret keberhasilan renegosiasi pemanfaatan lahan strategis seluas 39,89 hektare di kawasan Nusa Dua yang semula hanya menghasilkan Rp7 miliar per tahun sebelum kepemimpinannya, kini melonjak signifikan menjadi Rp57 miliar per tahun.

Terkait BUMD dan perusahaan patungan, Bali saat ini mengelola Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali. BPD Bali tercatat sebagai penyumbang pendapatan terbesar. Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan mengelola pariwisata melalui sistem satu pintu bersama agen perjalanan (travel agent), dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali memfokuskan pengoperasian kawasan seni, budaya, pariwisata, serta ekonomi kreatif guna menghadirkan wahana pertunjukan seni budaya bertaraf internasional. Koster mengakui upaya pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali memang belum maksimal, namun sudah berjalan dengan cukup baik dan diharapkan semakin matang ke depan.

Di akhir sesi, Ketua Tim Kunker menyampaikan poin-poin kesimpulan, antara lain:

Tata kelola aset harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kontribusi aset dari sektor pariwisata didesak untuk diarahkan mendukung pelestarian budaya.

Kementerian Dalam Negeri diminta merumuskan kebijakan dana perimbangan kontribusi yang manfaatnya lebih dirasakan oleh daerah.

BPN diharapkan terus mengoptimalkan kinerja sertifikasi bidang tanah.

Perselisihan/sengketa lahan diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi pemda, serta mendorong BPK dan BPKP berkoordinasi dengan pemda dan APH dalam penyelesaian temuan.

Kemendagri diminta memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti aspek pengembangan otonomi daerah, hubungan keuangan pusat-daerah, serta dana transfer ke daerah.

Acara ditutup secara simbolis dengan penyerahan cindera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker DPR RI beserta jajaran anggota. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta jajaran undangan lainnya.(kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini