Foto: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H. saat menerima penghargaan untuk Pemkot Denpasar dalam rangkaian Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (19/8/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Kota Denpasar kembali mencatat prestasi di bidang hukum. Pada 2026, Denpasar berhasil meraih dua penghargaan sekaligus, yakni Peringkat I Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional 2026 tingkat Provinsi Bali dan Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026.
Kedua penghargaan tersebut diraih dengan nilai sempurna 100 dan predikat AA Istimewa.
Penghargaan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H., yang mewakili Pemkot Denpasar dalam rangkaian Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (19/8/2026).
Dalam penilaian JDIH Nasional 2026 tingkat Provinsi Bali, Denpasar menempati posisi teratas. Peringkat berikutnya diraih Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara dalam penilaian IRH 2026, Pemkot Denpasar juga menjadi salah satu pemerintah daerah penerima penghargaan, bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana.
Mewakili Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Sekretaris Daerah I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Komang Lestari menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang berkontribusi dalam pencapaian tersebut.
Menurutnya, penghargaan itu merupakan hasil kerja bersama dan kolaborasi lintas jajaran dalam memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sekaligus mendorong pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan Pemkot Denpasar.
“Atas nama Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, dan Bapak Sekda, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras, berkolaborasi, serta menunjukkan komitmen. Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Komang Lestari menegaskan, capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai sebuah penghargaan. Nilai sempurna yang diraih justru menjadi dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan pemerintahan.
“Capaian nilai 100 dengan predikat AA Istimewa ini harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Yang terpenting adalah implementasinya agar informasi hukum dapat diakses dengan mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Prestasi tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Denpasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan akses informasi hukum yang mudah bagi masyarakat.
Ke depan, capaian JDIH dan IRH tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan informasi hukum, memperkuat reformasi hukum, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan optimal.
Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 turut diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, penyerahan sertifikat hak cipta, pemotongan tumpeng dan kue, serta peninjauan Galeri Sanga Bumi Bali. (kbs)

