Foto: Gubernur KosterĀ usai memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster merencanakan dan membahas lima kawasan strategis sebagai Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone) guna meningkatkan kualitas, daya saing, dan keberlanjutan pariwisata Bali. Kelima wilayah tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta Kabupaten/Kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta lembaga World Resources Institute.
Kelima kawasan tersebut tengah dipersiapkan Gubernur Wayan Koster sebagai upaya untuk meningkatkan pariwisata Bali yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan menerapkan 1) Green Energy (Energi Hijau) melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di setiap bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah; 2) Green Mobility (Transportasi Hijau) melalui penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB); 3) Green Ecosystem (Ekosistem Hijau) melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan; 4) Green Tourism (Industri Pariwisata) melalui pengurangan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata; dan 5) Green Community (Masyarakat Hijau) dengan mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kualitasnya yang berbasis kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan.
“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster.
Secara khusus, Koster menyoroti urgensi kemandirian energi di Pulau Dewata. Menurutnya, tanpa pengelolaan yang baik, citra pariwisata Bali berisiko tergerus akibat ancaman krisis listrik.
“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS,” ujar Koster.
Gubernur menjelaskan bahwa PLTS merupakan pembangkit listrik yang ramah lingkungan, efisien secara biaya, serta mampu menghasilkan udara bersih yang krusial bagi kesehatan masyarakat.
“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” jelas Gubernur Koster yang telah menerapkan penggunaan PLTS atap di kediamannya di Desa Sembiran, Buleleng.
Langkah antisipasi energi ini dinilai sangat mendesak mengingat proyeksi beban listrik Bali yang terus meningkat. Pada tahun ini, kebutuhan beban puncak listrik Bali diperkirakan mencapai kurang lebih 1.200 MW lebih, dari total daya mampu yang dimiliki sebesar 1.400 MW lebih. Namun, pada tahun 2027, beban listrik diperkirakan melonjak melebihi 1.400 MW.
“Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini,” ungkapnya.
Selain krisis daya listrik, penggunaan kendaraan listrik juga ditegaskan sebagai jawaban atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pengalihan ke kendaraan listrik dinilai lebih hemat, bebas bahan bakar fosil, serta bebas dari polusi udara maupun suara.
Sebagai langkah tindak lanjut, Gubernur Koster menginstruksikan BRIDA Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait untuk segera merumuskan regulasi dan teknis lapangan bersama Kelompok Ahli dan dinas teknis.
“Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan,” tegas Koster memungkas arahannya. (kbs)

