BerandaDaerahSasar 111 Ribu KK dalam 20 Hari, Pemkot Denpasar Tambah Agen Perlinsos...

Sasar 111 Ribu KK dalam 20 Hari, Pemkot Denpasar Tambah Agen Perlinsos Jadi 1.935 Orang

Wawali Arya Wibawa Pimpin Rakor Perlinsos, Pastikan Tak Ada Warga Rentan Terlewat dari Bantuan Sosial

Foto: Wawali Arya Wibawa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perlinsos yang digelar di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadarma, Lumintang, Denpasar, pada Jumat (24/7). 

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Kota Denpasar terus mempercepat langkah pemutakhiran data sosial masyarakat guna memastikan program perlindungan sosial (Perlinsos) tepat sasaran dan menjangkau seluruh warga yang berhak. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perlinsos yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadarma, Lumintang, Denpasar, pada Jumat (24/7/2026).

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Denpasar melipatgandakan jumlah agen pendataan di lapangan secara signifikan, yakni dari 935 orang menjadi 1.935 agen yang disebar di seluruh wilayah desa dan kelurahan.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku bapak angkat di desa dan kelurahan, para camat, hingga perbekel dan lurah se-Kota Denpasar. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama percepatan pendataan di lapangan.

Dalam arahannya, Wawali Arya Wibawa menekankan pentingnya keakuratan data sebagai fondasi utama penyusunan kebijakan serta penyaluran bantuan sosial. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat sinergi agar proses verifikasi berjalan cepat tanpa mengorbankan kualitas data.

“Penjadwalan lapangan pun mempertimbangkan kegiatan adat dan sosial di masing-masing wilayah agar proses pendataan berjalan optimal,” ujar Arya Wibawa.

Ia juga menambahkan bahwa pendataan ini terintegrasi langsung dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Pendataan juga diintegrasikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga masyarakat yang belum memiliki perangkat maupun mengalami kendala teknis tetap memperoleh pendampingan secara langsung,” lanjut Wawali Arya Wibawa.

Pemkot Denpasar menetapkan dua target besar dalam gerakan ini, yakni menuntaskan verifikasi sekitar 38 ribu Kepala Keluarga (KK) kategori Desil 1 hingga Desil 5 pada akhir Juli, dan mencapai pendataan 60 persen dari total 186.421 KK (sekitar 111.600 KK) dalam kurun waktu 20 hari kerja, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2026.

Untuk mengejar target tersebut, strategi gerak cepat berbasis komunitas diterapkan dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan, kecamatan, OPD, tim bapak angkat, serta agen Perlinsos. Uniknya, jadwal pelayanan disesuaikan pada sore hingga malam hari. Langkah ini dinilai efektif untuk menghindari beban sistem aplikasi sekaligus meningkatkan partisipasi aktif warga.

Berdasarkan pembaruan Portal Perlinsos per 23 Juli 2026, tercatat sebanyak 12.355 KK (6,63% dari total KK di Denpasar) telah terdaftar. Sebanyak 5.719 KK di antaranya berhasil terdata berkat pendampingan langsung dari agen Perlinsos yang terdiri dari Kepala Dusun/Lingkungan, tim bapak angkat, eks-kader Jumantik, hingga guru dan tenaga pendidik.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, mengungkapkan adanya pergerakan data riil di lapangan. Dari 38.437 data awal kelompok Desil 1 hingga Desil 5, sebanyak 1.119 data telah dieliminasi—terdiri dari 483 warga yang telah meninggal dunia dan 636 warga yang berpindah domisili. Saat ini, tersisa 37.318 data yang masuk tahap verifikasi.

Laxmy menjelaskan, uji coba aplikasi Perlinsos bukan sekadar pemutakhiran data, melainkan juga pengujian akurasi antara data pemerintah dan kondisi riil di lapangan. Masyarakat pun diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan jika data yang tertera di aplikasi tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi mereka saat ini.

“Selain menjadi sarana pemutakhiran data, aplikasi Perlinsos juga mengedukasi masyarakat agar mengisi data secara jujur sekaligus memahami kategori penerima bantuan sosial, yaitu layak, tidak layak, dan berpotensi layak, sehingga proses penyaluran bantuan ke depan dapat berlangsung lebih adil, akurat, dan tepat sasaran,” pungkas Laxmy. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini