Foto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer.
Jakarta, KabarBaliSatu
Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dinilai membuka babak baru bagi perekonomian nasional sekaligus menjadi peluang strategis bagi Bali. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus diikuti strategi pemerataan pembangunan agar geliat investasi tidak kembali terkonsentrasi di Bali Selatan, tetapi turut mendorong pertumbuhan ekonomi di Bali Utara.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer menyambut positif lahirnya UU PFII yang diyakini dapat memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus membuka peluang Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi global.
Kendati demikian, politisi yang akrab disapa Demer itu mengingatkan pemerintah agar menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, serta regulasi turunan secara matang. Menurutnya, kehadiran pusat finansial internasional harus menjadi momentum untuk memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Bali.
“Kami menyambut baik hadirnya Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia ini sebagai instrumen strategis pendalaman pasar keuangan dan magnet investasi global. Tantangan terbesar kita saat ini adalah memastikan bahwa persiapan investasi tersebut tidak hanya menumpuk di kawasan selatan Bali, tetapi juga menjadi momentum emas untuk mendorong pembangunan ekonomi di Bali Utara,” ujar Demer di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Demer yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu mengatakan, kesenjangan pembangunan antara Bali Selatan dan Bali Utara merupakan persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Karena itu, kehadiran UU PFII semestinya dimanfaatkan untuk memetakan dan mengembangkan kawasan-kawasan potensial baru di Bali Utara, khususnya Kabupaten Buleleng dan wilayah sekitarnya.
Kawasan tersebut, kata Demer, dapat dikembangkan sebagai pusat penunjang berbagai sektor, mulai dari logistik, industri kreatif hingga pariwisata yang terintegrasi dengan ekosistem keuangan internasional.
Namun, pemerataan investasi tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan lahan maupun pemberian insentif fiskal. Kualitas sumber daya manusia lokal juga menjadi faktor penting agar masyarakat Bali dapat mengambil peran langsung dalam pertumbuhan ekonomi yang tercipta.
“Dukungan regulasi dan insentif harus dirancang komprehensif. Kita harus menyiapkan SDM lokal yang adaptif terhadap standar finansial global,” tegas wakil rakyat yang sudah lima periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu.
Selain itu, Demer mendorong percepatan pembangunan konektivitas antara Bali Selatan dan Bali Utara, baik melalui infrastruktur transportasi maupun jaringan digital. Menurutnya, konektivitas yang kuat menjadi kunci agar arus investasi dan efek berganda ekonomi dapat menyebar ke seluruh wilayah Bali.
“Di sisi lain, infrastruktur konektivitas darat dan digital yang menghubungkan Bali Selatan dan Bali Utara harus segera dipercepat pembangunannya agar distribusi investasi dan efek berganda (multiplier effect) ekonomi benar-benar merata,” imbuh wakil rakyat berlatar belakang pengusaha sukses dan mantan Ketua Umum Kadin Bali itu.
Demer memastikan Komisi VI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, terutama dalam penyusunan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun pelaksanaan kebijakan UU PFII di lapangan.
Pengawasan tersebut, lanjutnya, diperlukan agar kebijakan investasi nasional tetap berada dalam koridor pemerataan pembangunan, keadilan sosial, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Pusat finansial internasional di Bali harus menjadi solusi pemerataan, bukan justru memperlebar jurang disparitas wilayah. Dengan perencanaan yang matang dan keberpihakan pada pembangunan Bali Utara, kita optimistis pertumbuhan ekonomi Bali akan semakin kokoh, berdaya saing global, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (kbs)

