BerandaDaerahFormasi Kembali Utuh, Erlangga Bayu Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW KPID Bali

Formasi Kembali Utuh, Erlangga Bayu Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW KPID Bali

Langkah Cepat Pemprov Bali Lengkapi Komisioner demi Optimalkan Pengawasan Penyiaran di Era Digital

Foto: Sekda Dewa Made Indra secara resmi melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) KPID Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (15/7).

 

Denpasar, KabarBaliSatu

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali kini kembali berkekuatan penuh. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, secara resmi melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) KPID Bali. Upacara pelantikan ini berlangsung khidmat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (15/7).

Langkah pergantian antarwaktu ini diambil menyusul berhalangan tetapnya komisioner sebelumnya, I Wayan Suyadnya, yang meninggal dunia. Dengan dilantiknya Erlangga Bayu, formasi lembaga pengawas penyiaran di Pulau Dewata ini kembali genap diisi oleh tujuh komisioner untuk sisa masa jabatan 2025–2028.

Proses pengangkatan anggota PAW ini sah secara hukum berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 tentang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2025–2028.

“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Dewa Indra setelah prosesi pelantikan.

Dengan kembalinya kekuatan penuh organisasi, Sekda Dewa Indra menaruh harapan besar agar KPID Bali dapat langsung tancap gas dalam mengawal kualitas penyiaran di tengah-tengah masyarakat.

“Sekarang seluruh posisi anggota KPID Bali telah terisi. Kita berharap tugas pengawasan penyiaran dan upaya memastikan terselenggaranya penyiaran yang berkualitas dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Dewa Indra juga memberikan catatan khusus mengenai dinamika dunia penyiaran masa kini. Menurutnya, tantangan pengawasan saat ini jauh lebih kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi serta media sosial. Arus informasi kini begitu mudah diproduksi dan disebarkan secara masif, meskipun kebenaran dari informasi tersebut sering kali belum bisa dipastikan.

Tantangan nyata inilah yang menuntut KPID Bali untuk bekerja lebih optimal. Lembaga ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan dalam mendorong terwujudnya ekosistem penyiaran yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab di Bali.

Sebagai informasi, KPID Bali merupakan bagian dari lembaga negara independen yang mengemban mandat regulasi dan pengawasan penyiaran di tingkat daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam menjalankan tugas mulia tersebut, KPID Bali memikul tanggung jawab besar, di antaranya; Mengawasi seluruh penyelenggaraan penyiaran di wilayah Bali, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak, benar, dan berimbang, Merespons cepat dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang datang dari masyarakat, Menjaga kualitas isi siaran agar tetap edukatif dan aman dikonsumsi, hingga Mendorong terciptanya iklim penyiaran yang sehat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini