Foto: Ilustrasi penutupan usaha rental motor yang tak berizin.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup kegiatan usaha penyewaan sepeda motor yang dijalankan Penanaman Modal Asing (PMA) karena terbukti beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar tetap menjadi pelaku utama di sektor tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan ruang usaha kepada masyarakat lokal.
“Tujuan kami untuk menghidupkan UMKM karena usaha penyewaan kendaraan ini memang menjadi ruang usaha bagi pelaku UMKM lokal,” ujarnya di Denpasar, Kamis (9/7).
Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), tercatat sekitar 150 unit usaha penyewaan sepeda motor milik PMA yang telah mengantongi izin. Namun, hasil pengawasan di sejumlah kawasan wisata seperti Canggu dan Kuta, Kabupaten Badung, menemukan fakta berbeda.
Menurut Sukra, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata mengoperasikan lebih dari 500 unit sepeda motor. Artinya, sebagian besar armada yang digunakan tidak tercantum dalam izin usaha sehingga dinilai ilegal.
“Jadi sisanya itu ilegal. Karena itu kami langsung menutup kegiatan penyewaan sepeda motor tersebut,” tegasnya.
Pemprov Bali akan tetap melakukan pembinaan terhadap usaha yang telah mengantongi izin secara sah. Sementara itu, usaha yang tidak memiliki izin atau menjalankan kegiatan di luar ketentuan dipastikan ditutup.
Untuk memperketat pengawasan, DPMPTSP Bali bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui pembentukan desk investasi yang bertugas mengawasi sekaligus menindak aktivitas usaha PMA yang melanggar aturan.
Sukra menjelaskan, banyak PMA memanfaatkan layanan virtual office saat mengajukan perizinan melalui OSS. Namun dalam praktiknya, mereka justru menjalankan usaha penyewaan kendaraan secara langsung.
“Sayangnya PMA itu masuk melalui virtual office. Izinnya virtual office, tetapi faktanya mereka menjalankan usaha penyewaan sepeda motor,” katanya.
Praktik serupa juga ditemukan pada usaha penyewaan mobil, truk, hingga sejumlah bidang usaha berisiko rendah lainnya, termasuk klub kebugaran atau gym.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah menutup sebanyak 56 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi PMA. Rinciannya terdiri atas 14 KBLI kategori risiko menengah rendah dan 42 KBLI kategori risiko rendah yang sebelumnya dapat dimasuki investor asing.
Di sisi lain, realisasi investasi di Bali pada triwulan I 2026 mencapai Rp13,31 triliun atau sekitar seperempat dari target investasi tahun ini yang hampir menyentuh Rp48 triliun. Dari jumlah tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berkontribusi sebesar Rp9,04 triliun, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp4,27 triliun. (kbs)

