BerandaDaerahUnggul 72 Suara, Muscab II PERADI SAI Denpasar Tetapkan Made "Ariel" Suardana...

Unggul 72 Suara, Muscab II PERADI SAI Denpasar Tetapkan Made “Ariel” Suardana sebagai Ketua Baru

Siap Perkuat Organisasi dan Lindungi Profesi Advokat

Foto: Suasana Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC PERADI SAI Denpasar yang digelar di Quest San Hotel Denpasar, Jumat (3/7/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Advokat senior I Made “Ariel” Suardana, SH., MH. (IMAS) resmi terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI (Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia) Denpasar untuk masa bakti 2026–2030. Kepastian itu diperoleh setelah Ariel meraih suara terbanyak dalam Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC PERADI SAI Denpasar yang digelar di Quest San Hotel Denpasar, Jumat (3/7/2026).

Dalam pemungutan suara yang berlangsung demokratis, Ariel mengantongi 174 suara, unggul atas pesaingnya, I Wayan Gede Yudiana, SH., MH., CLA., yang memperoleh 102 suara. Seluruh anggota yang memiliki hak pilih berpartisipasi dalam proses pemilihan dengan total 276 suara sah, sehingga Ariel memenangkan kontestasi dengan selisih 72 suara.

Muscab II DPC PERADI SAI Denpasar mengangkat tema “Memperkuat Marwah Advokat sebagai Profesi Officium Nobile dalam Penegakan Hukum dan Keadilan.” Selain memilih ketua baru, forum tertinggi organisasi di tingkat cabang ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kepengurusan sebelumnya sekaligus menyusun arah dan program kerja organisasi untuk empat tahun ke depan.

Ketua Panitia Muscab II DPC PERADI SAI Denpasar, I Kadek Miartha, SH., MH., mengatakan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ia menjelaskan, sejak awal terdapat dua calon yang memenuhi seluruh persyaratan pencalonan, yakni I Made Ariel Suardana dan I Wayan Gede Yudiana.

“Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat cabang. Selain menjadi forum evaluasi dan penyusunan program organisasi, Muscab kali ini juga menjadi momentum memilih Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030,” ujarnya.

Miartha berharap ketua terpilih mampu merangkul seluruh anggota dan menjaga soliditas organisasi.

“Perbedaan pilihan merupakan bagian dari dinamika organisasi, namun persatuan, kekeluargaan, dan tujuan bersama untuk membesarkan PERADI SAI harus tetap menjadi landasan utama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komite Organisasi dan Anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, Jahmada Girsang, SH., MH., CLA., C.Med., yang hadir mewakili DPN, menegaskan bahwa DPC PERADI SAI Denpasar memiliki posisi strategis dalam penguatan organisasi di tingkat nasional.

Menurutnya, hingga saat ini PERADI SAI telah memiliki 66 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“DPC adalah aset utama organisasi. Cara berpikir kita harus bottom-up, karena kekuatan organisasi sesungguhnya berada di cabang,” tegas Jahmada.

Di sela-sela kegiatan, Anggota PERADI SAI Denpasar, I Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., turut memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang II DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, agenda tersebut merupakan bagian dari siklus organisasi yang sangat penting dalam menjaga kehidupan organisasi tetap sehat dan demokratis.

Ia mengapresiasi seluruh proses pemilihan yang berlangsung tertib, demokratis, dan tetap mengedepankan semangat kekeluargaan di tengah adanya perbedaan pilihan.

“Acara hari ini merupakan bagian dari siklus organisasi. Saya senang karena teman-teman menunjukkan nuansa kekeluargaan dalam menghargai proses demokrasi. Pemilihannya berjalan dengan baik, tetapi suasana kekeluargaan tetap terjaga,” ujarnya.

Pasek Suardika berharap kepengurusan yang baru mampu menjaga soliditas organisasi sekaligus terus meningkatkan kualitas profesi advokat. Menurutnya, PERADI SAI merupakan organisasi profesi sehingga peningkatan kompetensi dan profesionalisme anggota harus menjadi prioritas utama.

“Mudah-mudahan ke depan organisasi ini terus menjaga dan meningkatkan kualitas profesi. Karena ini organisasi profesi, maka yang paling utama adalah bagaimana kualitas profesi advokat terus meningkat. Proses pemilihan hanyalah sarana untuk mencapai tujuan tersebut,” katanya.

Sebelum proses pemungutan suara, Ariel menyampaikan komitmennya untuk memperkuat organisasi sekaligus mengembalikan marwah profesi advokat sebagai officium nobile.

Ia menawarkan sembilan program prioritas yang berorientasi pada pembenahan tata kelola organisasi, peningkatan kompetensi anggota, kaderisasi, hingga penguatan perlindungan profesi advokat.

Salah satu program yang menjadi prioritas adalah mendirikan sekretariat DPC PERADI SAI Denpasar yang berdiri secara mandiri dan tidak lagi menyatu dengan kantor pribadi pengurus, sehingga pelayanan kepada anggota dapat berjalan lebih profesional.

“Saya akan mendorong pendirian sekretariat PERADI SAI yang terpisah dari kantor pribadi pengurus agar pelayanan organisasi kepada anggota lebih maksimal,” ujar Ariel.

Selain itu, ia berkomitmen membentuk Barisan Advokat Muda sebagai wadah kaderisasi, menunjuk koordinator organisasi di seluruh kabupaten/kota di Bali, memperluas program pendidikan dan pelatihan profesi, serta memperkuat kerja sama dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Ariel juga menegaskan organisasi harus hadir memberikan perlindungan nyata kepada setiap anggota yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas profesinya.

“Jika ada anggota yang mengalami kriminalisasi saat menjalankan profesinya, saya akan turun langsung. Ketua tidak boleh berada di belakang, tetapi harus memimpin anggotanya. Bagi saya, kemenangan bukan urusan pribadi, tetapi bagaimana mengangkat kedudukan advokat agar setara dengan penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Dengan mandat yang diberikan mayoritas anggota melalui Muscab II, Ariel akan memimpin DPC PERADI SAI Denpasar periode 2026–2030 menggantikan I Wayan Purwita, SH., MH., CLA.

Terpilihnya Ariel menandai dimulainya babak baru kepemimpinan DPC PERADI SAI Denpasar dengan fokus memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya advokat, serta memperkokoh peran profesi advokat dalam penegakan hukum dan keadilan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini