Foto: DPRD Provinsi Bali menyetujui Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 18 Mei 2026.
Denpasar, KabarBaliSatu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendorong kepastian status aset Rumah Sakit Dharma Yadnya yang baru bergabung menjadi bagian rumah sakit Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Tidak hanya itu, Dewan juga mendorong Pemprov Bali segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya guna menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan berbasis digital bagi masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Akhir PembahasanPeraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang dibacakan I Nyoman Budiutama, S.H., mewakili Koordinator I Nyoman Suwirta, S.Pd,.M.M., dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 18 Mei 2026.
DPRD Bali memandang bahwa pelayanan kesehatan perlu dilakukan secara profesional, ramah dan memberikan rasa nyaman bagi pasien yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam bidang pelayanan, melakukan upgrade alat kesehatan (digitalisasi) dan memiliki standarisasi pelayanan rumah sakit Pemerintah Provinsi Bali.
Khususnya terhadap Rumah Sakit Dharma Yadnya yang baru bergabung, DPRD Bali mendorong agar segera dilakukan kepastian status aset serta penyesuaian sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan guna menunjang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara Gubernur terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar aset Rumah Sakit Dharma Yadnya dapat segera dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Mengingat surat Gubernur tertanggal 20 Januari 2025 sampai saat ini belum memperoleh tanggapan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Budi Utama membacakan laporannya.
Selain itu, DPRD Bali juga menyoroti keberadaan RSUD Bali Mandara dalam melakukan pengembangan layanan Instalasi Rawat Intensif Terpadu (IRIT) perlu meningkatkan sarana dan prasarana, penataan ruang pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan kapasitas layanan kesehatan guna mendukung pemenuhan standar pelayanan kesehatan, meningkatkan keselamatan pasien, dan memperkuat kualitas pelayanan rujukan tingkat lanjut di Provinsi Bali
Di sisi lain DPRD Bali rekomendasi sejumlah poit penting terkait optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Pertama, DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya guna menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan berbasis digital bagi masyarakat.
Kedua, mendorong Pemprov Bali mengintensifkan koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengkajian dan pemetaan potensi objek retribusi baru, sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan selaras dengan kewenangan provinsi.
Ketiga, DPRD Bali mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali.
“Keempat, mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali, ” ungkap Budi Utama.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dan dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta. (kbs)

